PEKANBARU – Rapat terkait pengaduan masyarakat mengenai aktivitas hiburan malam Hollywings Live House digelar di Kantor Polresta Pekanbaru, Senin (22/9/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Polresta Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Satpol PP serta perwakilan masyarakat setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Pekanbaru yang telah menindaklanjuti keluhan warga. Sebab warga merasa terganggu dengan aktivitas bar, diskotik, dan hiburan malam di Hollywings.
Pasalnya, izin usaha yang dikantongi baru sebatas restoran, sementara hiburan malamnya dinyatakan belum berizin.
"Tempat hiburan malam tersebut tidak boleh beroperasi karena masih ilegal. Kami pastikan mulai hari ini masyarakat bisa beristirahat dengan tenang tanpa adanya musik keras yang mengganggu," tegas Zulhelmi.
Ia menambahkan, apabila pengelola masih nekat membuka diskotik atau hiburan malam, maka Pemko bersama Satpol PP akan langsung melakukan penutupan.
Bahkan, akan dibuat kesepakatan tertulis antara pemilik usaha dan perwakilan masyarakat untuk memastikan komitmen bersama.
"Satpol PP kami minta untuk benar-benar memberi atensi. Setelah jam 10 malam, itu waktunya masyarakat beristirahat. Tidak boleh lagi ada kebisingan seperti suara DJ atau diskotik," lanjutnya.
Dengan adanya keputusan ini, Pemko Pekanbaru berharap ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar dapat terjaga, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan malam lainnya agar mematuhi aturan perizinan.