PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel tempat hiburan malam Heaven Two (H2) pada Sabtu, 28 September 2025. Penyegelan dilakukan setelah evaluasi mendalam terkait izin operasional yang belum dikantongi pihak pengelola.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha hiburan malam.
“Penyegelan ini dilakukan karena H2 belum memiliki izin operasional resmi. Ini langkah untuk menghentikan sementara aktivitas mereka sampai izin lengkap dipenuhi,” ujar Yuliarso, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, penindakan ini juga sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan gangguan suara dari aktivitas malam di lokasi tersebut.
“Penegakan ini bukan semata-mata soal administrasi, tapi juga soal dampak sosial. Kami tidak ingin timbul eskalasi di tengah masyarakat akibat gangguan yang terus terjadi,” jelasnya.
Yuliarso menambahkan, meskipun soal perizinan teknis merupakan kewenangan OPD terkait, namun jika usaha hiburan tidak memiliki dokumen yang sah, maka menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk mengambil tindakan.
Pemko Pekanbaru sendiri berkomitmen akan terus melakukan penertiban terhadap usaha hiburan malam yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, dan menciptakan iklim usaha yang tertib sesuai regulasi.