PEKANBARU - Tren perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meningkat sejak awal tahun 2025.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, tercatat 14 pengajuan izin cerai masuk hingga awal Oktober 2025, dan 12 di antaranya telah disetujui.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru, Rian Juniawan mengungkapkan, penyebab utama perceraian ASN berasal dari perselingkuhan dan masalah ekonomi.
“Ada berbagai faktor pemicu pengajuan izin cerai, mulai dari cekcok rumah tangga yang sudah sering terjadi hingga kasus perselingkuhan,” ujar Rian, Selasa (14/10/2025).
Rian menuturkan, sebagian besar pengajuan cerai datang dari ASN perempuan. Mereka memilih mengakhiri rumah tangga meski telah melewati proses mediasi yang difasilitasi BKPSDM.
“Kita tidak serta-merta menyetujui setiap pengajuan cerai. Proses mediasi dan pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain faktor perselingkuhan, banyak kasus perceraian yang dipicu oleh masalah ekonomi dan ketidakcocokan antar pasangan.
Beberapa ASN bahkan diketahui mengajukan cerai karena pasangan tidak lagi memberikan nafkah kepada keluarga.
“Rata-rata karena faktor ekonomi, lalu tidak ada kecocokan lagi, sehingga sering terjadi keributan antara suami istri,” ungkap Rian.
BKPSDM menegaskan bahwa lembaganya berupaya meminimalisir angka perceraian ASN dengan memperkuat pembinaan mental dan keluarga.
Langkah ini dinilai penting agar ASN tetap menjaga profesionalitas dan citra aparatur negara di tengah tantangan kehidupan pribadi.