PEKANBARU - Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru kembali menyuarakan keberatan mereka terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan ketua RT dan RW. Penolakan itu disampaikan langsung saat audiensi bersama DPRD Kota Pekanbaru di ruang paripurna.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin yang paling dipersoalkan adalah keharusan mengikuti fit and proper test bagi para bakal calon RT/RW. Para perwakilan menilai aturan itu tidak sesuai dengan praktik pemilihan yang selama ini berjalan.
Menanggapi hal itu, Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut pemerintah kota sudah mengetahui keberatan tersebut dan tengah melakukan pembahasan internal. Ia memastikan Pemko akan memberikan sikap resmi setelah petunjuk teknis selesai dibahas.
"Kami sedang membahas hal itu," ujar Ingot singkat.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa uji kelayakan bukan ditujukan untuk menghambat pencalonan. Menurutnya, fit and proper test dibutuhkan untuk menilai kapasitas calon dalam memimpin dan melayani masyarakat.
"Ini untuk melihat kemampuan, komitmen, dan dukungan mereka terhadap program pemerintah. Tidak ada yang perlu ditakuti," kata Edi pada hari yang sama.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami, dengan kehadiran sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi, mulai dari PDI Perjuangan, PAN, Golkar, NasDem, Gerindra hingga Nurani Bangsa.
Perwakilan RT/RW menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 yang mengatur pemilihan RT/RW secara langsung oleh warga. Mereka menilai perubahan mekanisme menjadi musyawarah serta kewajiban mengikuti uji kelayakan tidak sesuai dengan aturan sebelumnya.
Jon Heri, perwakilan RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, menyampaikan bahwa banyak pasal dalam Perwako tersebut menimbulkan keberatan.
"Setiap bakal calon diwajibkan ikut fit and proper test dan pemilihan melalui musyawarah. Ini tidak sejalan dengan Perda No. 12. Kami tegas menolak," tegasnya.