PEKANBARU - Pemko Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap persoalan kabel fiber optik yang semrawut dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Penertiban tidak lagi sebatas imbauan, melainkan akan diikuti tindakan langsung di lapangan.
Kondisi kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
Banyak kabel terpasang tanpa izin, dibiarkan menjuntai, bahkan melintang di badan jalan.
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban jiwa.
“Ini bukan lagi soal keindahan kota, tapi soal nyawa masyarakat. Kabel-kabel yang membahayakan harus segera ditertibkan,” tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Sebagai langkah konkret, Polresta Pekanbaru bersama Kejari Pekanbaru sepakat membentuk Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik.
Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri dan Kejaksaan, dengan tugas utama melakukan penindakan langsung terhadap kabel fiber optik yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
“Kami siap mendukung penuh langkah penertiban ini. Satgas akan bekerja di lapangan untuk memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina.
Dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru akan mulai melakukan pemotongan kabel fiber optik di titik-titik rawan.
Seluruh provider akan diundang dan diberi kesempatan terakhir untuk merapikan kabel secara mandiri sebelum tindakan tegas dilakukan.
Padahal, sejak tahun 2025, Pemko Pekanbaru telah berulang kali menyurati dan memanggil para penyedia layanan jaringan.
Namun hingga kini, respons konkret dinilai masih minim. Jumlah provider yang terbatas tidak sebanding dengan banyaknya kabel, karena kabel lama yang sudah tidak aktif juga tidak pernah dibongkar.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menegaskan, penertiban memiliki dasar hukum yang jelas.
Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah berlaku dan wajib dipatuhi.
“Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ruang kota tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban pajak serta retribusi. Perda sudah jelas, dan ini harus ditegakkan,” tukasnya.