PEKANBARU - Pemko Pekanbaru melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan warga dalam menjalankan ibadah puasa.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menyatakan, kebijakan tahun ini akan diterapkan lebih tegas dibandingkan sebelumnya.
Jika pada Ramadan lalu masih ada toleransi bagi hiburan malam yang berada di dalam fasilitas hotel, kini seluruh THM tanpa pengecualian diwajibkan tutup.
Menurut Agung, keputusan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan suasana Ramadan lebih kondusif.
"Di bulan suci Ramadan ini, bukan hanya THM di luar hotel yang ditutup, tapi juga yang menjadi bagian dari fasilitas hotel. Itu sesuai dengan keinginan masyarakat," ujar Agung, Rabu (4/2/2026).
Meski begitu, hotel yang memiliki fasilitas restoran masih diperbolehkan beroperasi. Namun, jam layanan makan dan minum akan dibatasi dan diatur khusus melalui ketentuan pemerintah daerah.
"Untuk restoran tetap boleh, tapi jam operasionalnya akan kami atur," jelasnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum kebijakan tersebut.
Aturan ini nantinya menjadi acuan bagi petugas dalam melakukan pengawasan hingga penindakan di lapangan.
Agung memastikan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh lokasi hiburan malam selama Ramadan.
Ia berharap kebijakan ini bisa menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tidak mengganggu ibadah umat muslim.
"Kami ingin Ramadan di Pekanbaru benar-benar berjalan dengan khidmat, tanpa gangguan aktivitas hiburan malam," tutupnya.