PEKANBARU - Koperasi Konsumen Korpri Riau menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (12/2/2026) pagi.
Kegiatan ini dihadiri Sekdaprov Riau Syahrial Abdi yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau, Taufiq OH.
Dalam sambutannya, Taufiq menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Riau atas konsistensi Koperasi KORPRI dalam menyelenggarakan RAT sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang sehat dan akuntabel.
Menurutnya, Koperasi Korpri memiliki peran strategis, bukan sekadar sebagai lembaga usaha, tetapi juga sebagai wadah kebersamaan aparatur sipil negara dalam memperkuat kesejahteraan secara kolektif.
“Koperasi KORPRI memiliki posisi yang strategis. Ia bukan hanya lembaga usaha, tetapi juga wadah kebersamaan ASN dalam memperkuat kesejahteraan secara kolektif,” ujar Taufiq.
Ia menekankan bahwa profesionalisme pengelolaan menjadi kunci agar manfaat koperasi dapat dirasakan langsung oleh seluruh anggota. Transparansi dan kepercayaan, lanjutnya, merupakan modal utama dalam menjaga keberlanjutan koperasi.
“Kepercayaan adalah modal utama koperasi. Partisipasi anggota adalah kekuatan utama koperasi. Dan profesionalisme pengelolaan adalah kunci keberlanjutan koperasi,” katanya dikutip dari MCRiau.
Taufiq juga mengajak seluruh anggota menjadikan RAT sebagai momentum memperkuat komitmen dan solidaritas agar koperasi terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Koperasi Konsumen Korpri Riau, Ramli Walid, menjelaskan bahwa RAT Tahun Buku 2025 membahas laporan pertanggungjawaban kegiatan dan usaha koperasi sepanjang tahun 2025, serta rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun 2026.
Selain itu, laporan pengawas tahun buku 2025 turut disampaikan dalam forum tersebut. Ramli menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau atas dukungan dan perhatian yang diberikan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, Idrus, menegaskan pentingnya pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan sesuai Permenkop Nomor 8 Tahun 2023. Uji tersebut bertujuan mengukur kompetensi pengurus dan pengawas koperasi, termasuk pemahaman terhadap tata kelola, akuntansi, hingga pengembangan usaha.
Ia mengapresiasi Koperasi Konsumen KORPRI Riau yang telah melaksanakan ketentuan tersebut dan berharap hasil RAT mampu meningkatkan sisa hasil usaha pada tahun mendatang.