www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Riau Masih Dominasi Hotspot Sumatera, 182 Titik Terpantau di Bengkalis
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


THR Wajib Cair Paling Lambat 8 Maret, Disnaker Pekanbaru Ingatkan Tak Boleh Dicicil
Senin, 02 Maret 2026 - 20:35:57 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (foto/ist)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (foto/ist)

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan di ibu kota Provinsi Riau agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Tahun ini, batas akhir pembayaran dipercepat dan wajib ditunaikan paling lambat 8 Maret 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegasnya, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR ini mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Jika pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, maka tahun ini tenggat waktunya lebih awal.

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Disnaker Pekanbaru masih menerima sejumlah laporan terkait perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja. Namun, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pembinaan terhadap perusahaan terkait.

Menurut Jamal, kasus yang terjadi umumnya bukan karena penolakan membayar, melainkan keterlambatan administrasi atau keuangan. Setelah dihubungi, perusahaan akhirnya tetap menunaikan kewajibannya sebelum Idul Fitri.

“Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun ini. Disnaker menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: KlikMX


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot di Riau tembus 182 titik panas (foto/int)Riau Masih Dominasi Hotspot Sumatera, 182 Titik Terpantau di Bengkalis
Pelaku pencuri sawit di Kerumutan.(foto: andi/halloriau.com)Aksi Nekat Pemuda Curi Sawit Berakhir di Tangan Polisi Kerumutan
Sebaran titik panas di Riau hari ini.(infografis/AI)310 Titik Panas Menyala, Riau Kembali Merah oleh Hotspot Hari ini
Perkuat pencegahan Karhutla, PT NWR salurkan bantuan mesin mini striker (foto/Andy)Perkuat Pencegahan Karhutla, PT NWR Salurkan Bantuan Mesin Mini Striker
PSPS Pekanbaru kalahkan Sriwijaya FC 6-0 tanpa ampun (foto/ist)PSPS Pekanbaru Mengamuk, Gilas Sriwijaya FC 6-0
  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri (foto/int)Tidak Semua ASN Pemprov Riau Bisa WFH, Ini Daftar yang Wajib Masuk Kantor
ASN Pemprov Riau mulai terapkan WFH setiap hari Jumat.(foto: mcr)Resmi! ASN Riau WFH Setiap Jumat, Kendaraan Dinas Dilarang Jalan
Prakiraan cuaca di Riau hari ini.(infografis/AI)Sebagian Besar Wilayah Riau Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini
31 nama lolos seleksi awal KI Riau 2026 (foto/int)31 Kandidat Lolos Tes Potensi KI Riau 2026, Berikut Daftar Namanya
Ilustrasi Riau sumbang 233 hotspot atau titik panas di Sumatera (foto/int)Waduh! Riau Terbanyak Hotspot di Pulau Sumatera, Bengkalis Terdeteksi 213 Titik
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved