PEKANBARU - Pendapatan daerah Kota Pekanbaru menunjukkan perkembangan positif sepanjang 2026. Hingga 23 Oktober 2026, penerimaan pajak daerah yang dihimpun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mencapai Rp1,04 triliun atau sekitar 80 persen dari target Rp1,3 triliun tahun ini.
Capaian tersebut juga mencatat pertumbuhan sebesar 9,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Peningkatan penerimaan ini menjadi salah satu indikator perkembangan aktivitas ekonomi dan optimalisasi pengelolaan pajak daerah. Pemko Pekanbaru terus mendorong berbagai langkah untuk memperkuat pendapatan daerah, mulai dari optimalisasi potensi pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga kemudahan pelayanan pembayaran.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyebutkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak didukung berbagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sejumlah Sektor Pajak Tunjukkan Pertumbuhan
Pertumbuhan penerimaan pajak daerah ditopang oleh sejumlah sektor yang menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Salah satunya pajak reklame. Hingga 23 Oktober 2026, penerimaan dari sektor ini tercatat mencapai Rp44,6 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp32,4 miliar. Pertumbuhannya mencapai sekitar 37,5 persen.
Pajak air tanah juga mengalami peningkatan. Penerimaan yang sebelumnya sekitar Rp9,5 miliar naik menjadi Rp23,7 miliar.
Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman mencatat penerimaan lebih dari Rp400 miliar, tumbuh sekitar 17,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp339 miliar.
Adapun penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp162,6 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas usaha, sektor makanan dan minuman, pemanfaatan air tanah, serta kepemilikan properti menjadi bagian dari sumber penerimaan pajak yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Optimalisasi berbagai sektor tersebut terus diperlukan agar potensi pajak dapat dihimpun secara lebih maksimal dan memberikan kontribusi bagi pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.
Keringanan Pajak untuk Dorong Kepatuhan Masyarakat
Selain mengoptimalkan potensi penerimaan, Pemko Pekanbaru juga berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui kebijakan yang memberikan kemudahan dalam membayar pajak.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi pokok pajak terutang tanpa tambahan sanksi administrasi sesuai ketentuan program.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera memenuhi kewajibannya.
Bapenda juga memperluas akses pelayanan melalui layanan pajak keliling yang hadir pada akhir pekan. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif untuk melakukan pembayaran dan memperoleh pelayanan tanpa harus selalu datang ke kantor Bapenda.
Digitalisasi Permudah Pembayaran Pajak
Upaya peningkatan penerimaan daerah juga didukung pemanfaatan teknologi digital.
Pemko Pekanbaru melalui Bapenda menyediakan fasilitas pembayaran pajak secara elektronik melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru, serta berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama dengan perbankan dan layanan perdagangan elektronik.
Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses pembayaran lebih praktis, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
Selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak, sistem pembayaran digital juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi administrasi dan pengawasan penerimaan daerah.

Ke depan, optimalisasi pendapatan juga perlu didukung pemutakhiran data objek dan subjek pajak, pengawasan kepatuhan, serta pendataan potensi pajak yang belum tergarap secara maksimal.
PAD Kuat, Pembangunan dan Pelayanan Publik Diperkuat
Peningkatan penerimaan pajak daerah memiliki arti penting bagi kemampuan fiskal pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Pajak daerah merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi sumber pembiayaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

Karena itu, optimalisasi penerimaan pajak perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparansi, dan kemampuan masyarakat.
Dengan realisasi penerimaan pajak yang telah mencapai Rp1,04 triliun hingga 23 Oktober 2026, Pemko Pekanbaru masih memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun anggaran.
Namun, keberhasilan pengelolaan pendapatan daerah tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan yang berhasil dihimpun. Kualitas pelayanan, kepatuhan wajib pajak, akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat juga menjadi bagian penting dari keberhasilan tersebut.
Pemko Pekanbaru terus mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa pajak merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
Dengan penerimaan daerah yang semakin optimal, diharapkan kapasitas fiskal Kota Pekanbaru semakin kuat sehingga pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berjalan secara berkelanjutan. (Adv)