PELALAWAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus bergerak dalam upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Sejumlah Kepala Desa (Kades) di sekitar kawasan TNTN telah dipanggil dan diperiksa oleh Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sejak 18 Juni 2025.
Langkah ini merupakan lanjutan dari penyitaan lebih dari 50 ribu hektare kebun sawit di areal TNTN yang dilakukan Satgas PKH pada 10 Juni lalu.
Fokus pemeriksaan Kades adalah membongkar praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di areal TNTN yang diduga menjadi modus perambahan hutan lindung.
Kades yang dipanggil meliputi Kades Lubuk Kembang Bunga, Air Hitam, Badan Limau, dan Kesuma.
"Sasarannya terkait penerbitan dokumen-dokumen di areal TNTN. Beberapa Kades dimintai keterangan oleh Satgas PKH," tutur Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal , Jumat (20/6/2025).
SKT yang diterbitkan oleh oknum Kades di atas kawasan TNTN akan diungkap kejanggalan serta unsur tindak pidananya, sebab dokumen tersebut menjadi legalitas bagi para perambah untuk menguasai TNTN secara ilegal.
Selain itu, Satgas PKH juga akan mendalami dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum aparatur desa terhadap masyarakat yang menghuni TNTN.
Tak hanya SKT dan pungli, Satgas PKH juga berupaya membongkar dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik warga yang diterbitkan di TNTN.
Seluruh dokumen yang menyalahi aturan ini terungkap setelah Satgas PKH melakukan pendalaman di areal TNTN beberapa waktu lalu.
"Kegiatan ini akan terus berlanjut. Mendalami keterlibatan para pihak atas terbitnya dokumen-dokumen tersebut," tambah Azrijal.
Satgas PKH menduga kuat praktik penerbitan dokumen kependudukan dan SKT ini merupakan bagian dari skema sistematis yang bertujuan menguasai lahan TNTN secara ilegal, yang berdampak pada percepatan alih fungsi kawasan hutan konservasi flora dan fauna.
Sebelumnya, ribuan warga dari enam desa di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau pada Rabu (18/6/2025), menolak rencana pengusiran dari kawasan yang diklaim sebagai TNTN.
Masyarakat menolak dianggap perambah hutan dan menuntut keadilan, menyatakan bahwa mereka telah lama tinggal di kawasan tersebut, bahkan sebelum TNTN ditetapkan, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :