PELALAWAN – Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara/daerah.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 16 Juli 2025, total pemulihan mencapai Rp4.972.184.766,31.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, perolehan tersebut berasal dari kegiatan Bantuan Hukum (Non Litigasi) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari berbagai pihak.
Di antaranya adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Kerinci, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru, serta Kegiatan Tindakan Hukum Lainnya yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan.
"Pada Bulan Juni 2025, capaian Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah berhasil mendapatkan Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan," ujar Azrijal, Rabu (17/7/2025).
Lebih lanjut, Azrijal menjelaskan bahwa selain penyelamatan dan pemulihan keuangan negara/daerah, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan juga telah melaksanakan kegiatan pendampingan hukum sebanyak 14 kegiatan.
Pendampingan ini diberikan kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pelalawan, seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Pada tahun 2025 ini, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan, berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, juga mendampingi pengelolaan Dana Desa di 4 desa di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Selain itu, mereka juga melakukan kegiatan pendampingan hukum kepada Balai Taman Nasional Tesso Nilo terkait Pembangunan Pos Jaga dan Gerbang Masuk Kawasan TNTN.
"Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait dengan pendampingan kepada Negara atau Pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal.
Penulis: Andy Indrayanto
Editor: M Iqbal