PELALAWAN - Tim Keamanan PT Sari Lembah Subur (SLS) berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit. Keduanya diamankan saat petugas keamanan berpatroli rutin di perkebunan Blok 13 Afdeling OE, Sabtu (27/12/2025).
Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 75 tandan buah kelapa sawit, 1 buah keranjang besi, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo X warna merah hitam.
Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kesuma STKK, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Ukui Iptu Fernando Silitonga, SH mengatakan pelapor, APN menerima informasi dari tim keamanan perusahaan. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan management PT SLS. Setelah mendapatkan arahan, pelapor memerintahkan tim keamanan untuk membawa pelaku dan barang bukti di Polsek Ukui.
Iptu Fernando Silitonga juga mengatakan bahwa pelaku pencurian, JLT dan PRD, mengakui bahwa mereka melakukan pencurian bersama 2 orang lainnya yang berhasil melarikan diri. Mereka melakukan pencurian dengan motif ekonomi.
"PT SLS mengalami kerugian sebesar Rp. 2.948.160 akibat pencurian tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ukui untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Polsek Ukui telah menerima laporan dan melakukan tindakan, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Saksi-saksi, JJU dan BA, telah dimintai keterangan oleh polisi. Mereka memberikan informasi penting terkait kejadian pencurian tersebut.
Saat ini, Polsek Ukui akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut dan kedua rekannya yang belum tertangkap.