PEKANBARU - Sekretaris Daerah Riau (Sekda), Syahrial Abdi mengapresiasi inisiatif DPRD, yang mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait dengan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik saat rapat Paripurna, Senin (6/10/2025).
Ia menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda harus memperhatikan keselarasan terkait dengan kepentingan masyarakat serta peraturan perundang-undangan.
Syahrial Abdi menegaskan sejak Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik diundangkan, sampai saat ini belum menetapkan peraturan sendiri sebagai turunan dari UU tersebut.
"Sejak UU Nomor 14 tahun 2008 sampai saat ini belum menetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik," ucapnya.
Sekda Riau menambahkan Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama pemerintah provinsi riau menjadi garda terdepan dalam menyediakan dan mengumumkan informasi disetiap perangkat daerah kepada masyarakat secara luas.
Komisi Informasi sejak dibentuk pada tanggal 26 Oktober 2012 tetap eksis sampai saat ini dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Proses penyelesaian pokok persengketaan keterbukaan publik, KI menyelesaikan 60 sengketa keterbukaan informasi publik setiap tahunnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekda Riau juga menyampaikan akan mewujudkan informasi yang valid kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau dalam hal keterbukaan informasi publik.
"informasi yang valid dan tidak menyesatkan akan mewujudkan pemerintah yang baik, tata kelola yang bersih, bertanggungjawab, dan efektif dalam mengelola urusan publik dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat dan keadilan hukum untuk kepentiangan publik," tutupnya.