PEKANBARU – Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penegasan itu ia sampaikan saat silaturahmi bersama insan pers di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/11/2025).
“Saya tegaskan, saya tidak mengetahui apa pun mengenai musibah yang menimpa saudara kita, Gubernur Riau Abdul Wahid,” kata SF Hariyanto.
Ia menceritakan, pada Senin (3/11/2025) siang, dirinya memang sempat bertemu Abdul Wahid di kediaman Gubernur di Jalan Diponegoro. Saat itu, pertemuan berlangsung santai sambil menikmati kopi bersama Bupati Siak.
“Memang kebetulan hari itu kami ngopi bareng. Ada ramai tamu di luar, tapi saya tidak tahu pasti apa yang terjadi. Saya hanya tahu sebatas itu,” ungkapnya.
Setelah pertemuan tersebut, SF Hariyanto mengaku langsung pulang ke rumah dan baru mengetahui soal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau dan Kepala Dinas PUPR dari pemberitaan media.
“Setelah selesai ngopi, saya pulang, sholat ashar, dan tidak mengetahui apa pun setelahnya. Baru tahu lagi dari media,” ujarnya.
Terkait dirinya yang disebut sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut, SF Hariyanto menepis tudingan itu. Ia menyebut anggapan tersebut merupakan fitnah.
“Saya tidak jelas dengan istilah saksi pelapor itu. Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah. Gubri itu adik saya, yang dipanggil KPK itu anak buah saya. Tidak mungkin saya melaporkan,” tegasnya.
Seperti yang diketahui gubernur nonaktif Abdul Wahid dijerat kasus dugaan pemerasan terhadap anak buahnya. Kemudian ada dua pejabat lain yang turut dijerat dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).
Singkatnya atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua bawahannya dijerat dengan pasal 12e, 12f, dan/atau pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu selama 20 hari, Abdul Wahid dan dua tersangka ditahan di tahanan KPK.