PEKANBARU - Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menempatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada skor 62,83 poin.
Capaian ini mengklasifikasikan Pemprov Riau dalam kategori rentan, sekaligus menunjukkan penurunan signifikan sebesar 5,97 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai SPI Pemprov Riau diperoleh dari penilaian tiga kelompok responden, yakni internal, eksternal, dan pakar (eksper).
Dari ketiga komponen tersebut, penilaian responden pakar menjadi yang terendah dengan skor 55,72 poin.
Sementara komponen internal mencatat 70,41 poin dan komponen eksternal meraih skor tertinggi sebesar 88,93 poin.
Penurunan skor ini mengindikasikan masih adanya risiko dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait integritas, transparansi, dan upaya pencegahan korupsi.
Untuk dapat naik ke kategori waspada, Pemprov Riau masih perlu meningkatkan nilai SPI setidaknya 10,17 poin.
Mengacu pada keterangan resmi KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan instrumen untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN.
SPI menjadi salah satu indikator penting dalam menilai sejauh mana tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
Kondisi serupa juga terlihat pada tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Dari 12 kabupaten/kota, mayoritas masih berada dalam kategori rentan.
Rinciannya, Rohil mencatat skor 64,86 poin, Bengkalis 68,03 poin, Rohul 65,14 poin, Siak 68,79 poin, Pelalawan 70,17 poin, Kuansing 63,58 poin, Inhu 68,43 poin, Inhil 70,48 poin, Kota Pekanbaru 67,74 poin, serta Kepulauan Meranti 69,18 poin.
Sementara itu, hanya dua daerah yang berhasil masuk kategori waspada, yakni Kota Dumai dengan skor 76,97 poin dan Kabupaten Kampar dengan 73,77 poin. Hingga saat ini, belum ada satu pun kabupaten/kota di Riau yang masuk kategori terjaga.
Peta penilaian SPI 2025 tersebut menunjukkan bahwa wilayah Riau masih didominasi zona rentan, sehingga membutuhkan upaya serius dan berkelanjutan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan.
Merosotnya nilai integritas ini mendapat perhatian serius dari Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang mengaku prihatin dan menegaskan sikap tegas kepada seluruh pejabat serta OPD agar tidak terlibat praktik korupsi.
“Kalau masih ada yang coba-coba dan ketahuan melakukan korupsi, langsung saya copot,” tegas SF Hariyanto.
Ia menekankan, integritas harus menjadi fondasi utama dalam bekerja dan melayani masyarakat. Menurutnya, tidak boleh ada lagi praktik-praktik yang menyimpang di lingkungan Pemprov Riau.
“Komitmen saya terhadap pemberantasan korupsi sangat jelas. Bekerjalah dengan benar, jaga integritas, dan hindari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
SF Hariyanto juga menyatakan kesiapan Pemprov Riau untuk bersinergi dengan KPK dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi secara menyeluruh.
Langkah tersebut meliputi peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta penguatan pengelolaan keuangan publik.
Selain itu, pengawasan internal dan pemanfaatan sistem pelaporan digital dinilai krusial untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Salah satunya melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Pemprov Riau.
“Sinergi dan kolaborasi antar lembaga sangat penting dan efektif untuk mencegah korupsi. Saya berharap ke depan pencegahan korupsi di Provinsi Riau bisa berjalan lebih baik, sehingga pelanggaran aturan dapat diminimalisir,” pungkasnya.