PEKANBARU - Pemprov Riau Siap Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Titik Api Mulai Bermunculan
Pemerintah Provinsi Riau bersiap menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul mulai munculnya sejumlah titik api di berbagai daerah. Penetapan tersebut berpeluang diumumkan dalam pekan ini.
Itu disampaikan Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Riau, Jim Ghafur, usai memimpin rapat lintas sektor di Kantor BPBD Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur TNI dan Polri, jajaran Kodam, Polres dan Polda, Lanud, Manggala Agni, serta perwakilan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhut) Wilayah Sumatera dari Palembang. Masing-masing memaparkan perkembangan terkini kondisi karhutla di wilayah Riau.
Berdasarkan laporan di lapangan, sejumlah kabupaten dan kota mulai terdampak. Titik api terdeteksi di Bengkalis, Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Dumai, dan Indragiri Hilir. Petugas gabungan saat ini masih melakukan upaya pemadaman di lokasi-lokasi tersebut.
“Baru saja kita melaksanakan rapat persiapan penetapan status siaga darurat karhutla tingkat Provinsi Riau. Seluruh unsur sudah menyampaikan kondisi di wilayah masing-masing, dan memang di beberapa daerah sudah ditemukan titik api,” ujar Jim.
Menurutnya, melihat perkembangan situasi, seluruh peserta rapat sepakat bahwa Riau sudah layak menetapkan status siaga darurat karhutla. Terlebih, Kabupaten Pelalawan telah lebih dulu menetapkan status siaga darurat di wilayahnya.
Jim menjelaskan, penetapan status siaga darurat di tingkat provinsi kini lebih fleksibel setelah adanya revisi peraturan gubernur. Jika sebelumnya diperlukan minimal tiga daerah menetapkan status siaga darurat, kini cukup satu daerah saja.
“Dengan pergub yang baru, apabila sudah ada satu daerah yang menetapkan status siaga darurat, maka provinsi sudah bisa menetapkan status yang sama. Saat ini Pelalawan sudah menetapkan, sehingga secara regulasi sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Hasil rapat lintas sektor tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
“Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada Pak Plt Gubernur Riau sebagai rekomendasi penetapan status siaga darurat karhutla sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Jim.
Terkait waktu pemberlakuan status siaga darurat, ia menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur. BPBD Riau akan lebih dulu berkonsultasi dengan Asisten dan Sekretaris Daerah sebelum keputusan resmi diumumkan.
“Kapan mulai diberlakukan nanti tergantung keputusan Pak Gubernur. Kita akan konsultasikan terlebih dahulu dengan Pak Asisten dan Pak Sekda,” pungkasnya.