PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai Jumat, 13 Februari 2026.
Status tersebut berlaku hingga 30 November 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran yang diperkirakan meningkat dalam beberapa bulan ke depan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan yang telah diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penetapan status siaga darurat menjadi sinyal keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman Karhutla lebih dini.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau, M Edy Afrizal, menjelaskan bahwa penetapan status tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda Riau dan berbagai instansi terkait.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan kondisi curah hujan yang mulai menurun serta ditemukannya sejumlah titik kebakaran di beberapa daerah.
Menurutnya, langkah siaga darurat diperlukan agar seluruh sumber daya dapat digerakkan lebih cepat dan terkoordinasi. Dengan status ini, pemerintah memiliki payung hukum untuk mempercepat mobilisasi personel, peralatan, serta dukungan lintas sektor.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau segera mengajukan permintaan bantuan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Bantuan yang diajukan meliputi helikopter water bombing, helikopter patroli udara, hingga dukungan operasi modifikasi cuaca.
Dilansir dari MCRiau, langkah tersebut dinilai krusial untuk memperkuat pencegahan dan penanganan dini, terutama memasuki periode rawan Karhutla. Pemerintah berharap, dengan kesiapsiagaan lebih awal, potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan sehingga dampak kabut asap tidak kembali mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.