PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat pembahasan tindak lanjut pengelolaan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (19/1/2026), di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersama unsur Forkopimda serta diikuti secara virtual oleh Bupati Kuantan Singingi. Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan langkah dalam penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.


Menurut SF Hariyanto, aktivitas pertambangan rakyat di Kuantan Singingi masih didominasi kegiatan yang belum memiliki legalitas atau dikenal sebagai praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pemerintah daerah, lanjutnya, tengah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat untuk menata aktivitas pertambangan agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan, terutama menjaga keberlanjutan Sungai Kuantan sebagai aset vital daerah.

“Meski terdapat aktivitas pertambangan, Sungai Kuantan harus tetap bersih dan tidak terganggu,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, penataan pertambangan harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan perlindungan terhadap ekosistem.

Ia juga mengingatkan bahwa isu kebersihan Sungai Kuantan tidak boleh hanya menjadi perhatian saat agenda budaya tahunan, tetapi harus dijaga secara berkelanjutan.

Rapat ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Riau memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.(Galeri Foto)