PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor http://100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang melarang peserta didik di bawah umur membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Kebijakan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri maupun swasta se-Riau.
Dalam edaran yang diterbitkan di Pekanbaru pada Kamis (26/2/2026) itu ditegaskan bahwa siswa yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperkenankan mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat ke lingkungan sekolah.
Erisman mengatakan kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pelajar.
"Ini merupakan langkah sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini," ujar Erisman, Jum'at (27/2/2026).
Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor.
Pihak sekolah juga diminta aktif memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid agar tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga didorong menjalin koordinasi dengan kepolisian setempat guna memperkuat sosialisasi dan pengawasan terkait keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah.
Surat Edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.