PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya selama masa libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Syahputra, mengatakan aturan tersebut kembali diingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Ia menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas dan pelayanan pemerintahan.
“Iya, tetap diberlakukan seperti itu. Kendaraan dinas memang hanya untuk keperluan tugas. Dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pergi liburan,” kata Ispan, Selasa (10/3/2026).
Meski demikian, Pemprov Riau tidak lagi menerapkan kebijakan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di satu lokasi seperti yang pernah dilakukan pada libur Lebaran beberapa tahun lalu.
Saat itu, kendaraan dinas sempat dikandangkan di halaman belakang Gedung Daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, sebagai upaya pengawasan agar tidak digunakan selama masa libur.
Namun kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah kendala karena banyak kendaraan diparkir di area terbuka tanpa peneduh dalam waktu lama.
“Sekarang diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan. Yang jelas kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik,” jelasnya.
Menurut Ispan, pengalaman sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Ketika kendaraan dinas dikumpulkan di lapangan terbuka, sejumlah mobil terpapar langsung hujan dan panas dalam waktu lama sehingga mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut akhirnya menambah biaya perawatan dan perbaikan kendaraan.
Karena itu, untuk mencegah kerusakan serupa, Pemprov Riau memutuskan kendaraan dinas cukup diparkir di kantor masing-masing OPD dengan pengawasan internal.