PEKANBARU - Pemprov Riau resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai pekan depan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi kerja sekaligus adaptasi pola kerja modern di lingkungan pemerintahan.
Namun, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah jabatan dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas pelayanan publik. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan akuntabel.
ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama termasuk yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Hal ini karena peran strategis mereka dalam pengambilan keputusan serta pengendalian kinerja organisasi.
Selain itu, terdapat tujuh kategori layanan yang juga wajib tetap beroperasi secara tatap muka. Layanan tersebut mencakup sektor darurat dan kesiapsiagaan, ketentraman dan ketertiban umum, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah seperti Samsat, serta berbagai layanan publik lainnya yang membutuhkan kehadiran langsung.
"Lalu pada pelayanan kesehatan dikarenakan ini harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dan nonmedis. Layanan pendidikan yang melaksanakan proses belajar mengajar, pembinaan dan layanan pendidikan secara langsung kepada peserta didik," ujarnya dikutip dari MCRiau.
Bagi ASN yang mendapatkan izin WFH, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Mereka diwajibkan bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain, serta tetap melakukan presensi melalui sistem SIGMA dengan fitur Presensi di Luar Tilok. Selain itu, ASN juga harus melaporkan aktivitas kerja yang dilakukan selama WFH.
Kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), penghematan sumber daya seperti listrik, air, dan bahan bakar, serta transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemprov Riau.