PEKANBARU - Pemprov Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani akumulasi denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan insentif fiskal daerah tersebut dirancang untuk memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban kendaraan bermotor.
Melalui program pemutihan ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi kendaraannya dengan membayar kewajiban sesuai ketentuan tanpa harus menanggung denda keterlambatan yang telah menumpuk.
"Program ini diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus. Atau akan segera berakhir, karena itu masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir, karena hanya tinggal 5 hari lagi," katanya.
Ninno menjelaskan, waktu pelaksanaan program tersebut memang dibuat terbatas. Karena itu, masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak akibat besarnya akumulasi denda diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Selain penghapusan denda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga memberikan skema pembebasan pokok PKB bagi wajib pajak tertentu. Fasilitas tersebut diberikan kepada masyarakat yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya dikutip dari MCRiau.
Untuk tunggakan pajak dalam jangka waktu lama, Bapenda Riau tidak mewajibkan masyarakat membayar seluruh pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh. Pemerintah telah menetapkan formula pembayaran yang lebih ringan bagi wajib pajak.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelasnya.
Dengan masa program yang segera berakhir, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Riau yang masih memiliki tunggakan diharapkan tidak melewatkan kesempatan tersebut. Selain meringankan beban pembayaran, pelunasan pajak juga dapat membantu memastikan administrasi kendaraan tetap tertib.