PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030 di Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Pelantikan tersebut menjadi langkah penting Pemerintah Provinsi Riau dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dapat terpenuhi secara optimal.
Lima komisioner yang dilantik yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos dan Yulianti.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau 2026–2030.
SF Hariyanto mengatakan, pelantikan tersebut menjadi awal bagi para komisioner untuk menjalankan tanggung jawab dalam mengawal transparansi badan publik di Provinsi Riau.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya mengucapkan selamat kepada lima anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang baru saja dilantik," ujar SF Hariyanto dalam sambutannya di Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Ia juga memberikan apresiasi kepada komisioner KI Riau periode sebelumnya yang telah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi dalam mendorong keterbukaan informasi di daerah.
Menurutnya, dedikasi para komisioner terdahulu telah menjadi fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
SF Hariyanto turut menyampaikan terima kasih kepada Panitia Tim Seleksi dan DPRD Provinsi Riau yang telah mengawal proses pemilihan komisioner hingga selesai. Ia menilai seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan.
"Seluruh tahapan telah dilalui dengan sistem yang baik, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD. Kami tentu berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penetapan ini," tutur SF Hariyanto dilansir dari MCRiau.
Sebelumnya, lima nama tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau. Hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test disahkan legislatif pada Kamis (13/8/2026).
Dengan dimulainya masa jabatan periode 2026–2030, kelima komisioner diharapkan segera menyusun berbagai langkah strategis dalam menjalankan tugas, termasuk menangani sengketa informasi publik.
Keberadaan KI Riau dinilai memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi publik yang akurat, transparan dan dapat dipercaya.
Selain itu, Komisi Informasi juga diharapkan terus mendorong badan publik di Riau agar semakin terbuka dalam memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.