PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Siak pada Senin (17/2/2025).
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang menentukan keabsahan hasil Pilkada di daerah tersebut.
Dilansir Media Center Riau, sidang perkara dengan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah sebagai anggota.
Agenda pembuktian ini menghadirkan saksi dan ahli dari masing-masing pihak serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjelaskan proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan ahli Prof. Aswanto beserta tiga orang saksi, sementara pihak termohon mengajukan ahli I Gusti Puti Artha serta tiga orang saksi. Selain itu, pihak terkait menghadirkan ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra, yang didampingi oleh dua orang saksi.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan keterangan secara objektif terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran yang menjadi dasar gugatan pemohon.
"Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya terkait hal-hal yang dipersoalkan pemohon pada tahapan Pilkada," ujarnya Selasa (18/2/2025).
Alnofrizal juga memastikan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan fakta di lapangan dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Siak.
Ia pun berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan berpihak pada demokrasi yang sehat. "Kita yakin bahwa nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak untuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025 dan menghormati hasil keputusan yang diberikan.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan menerima apapun keputusan MK nantinya. Mari kita jaga kondusifitas daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi," tegasnya.