SIAK — PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak perusahaan APRIL Group, menyatakan komitmennya dalam menerapkan Remedy Framework dari Forest Stewardship Council (FSC) sebagai bagian dari langkah menuju pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Langkah progresif ini mendapat apresiasi dari Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam sebuah kegiatan yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta, bertempat di Kabupaten Siak.
“Kami sangat bersyukur dan merasa diberkahi karena FSC memilih Siak sebagai tuan rumah kegiatan ini. Ini membuka cakrawala baru. Lewat kegiatan ini, kami sebagai pemerintah daerah jadi memahami peran dalam mengawasi pemegang izin kehutanan,” ujar Bupati Afni dalam sambutannya.
Komitmen RAPP Sesuai Standar Internasional
Menurut Bupati Afni, prinsip-prinsip FSC sangat ketat, terutama dalam menjamin tidak terjadinya konflik antara perusahaan dan masyarakat. Ia menilai komitmen RAPP sebagai langkah konkret untuk memenuhi standar keberlanjutan global.
“Langkah RAPP sejalan dengan visi Kabupaten Siak untuk menghadirkan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Bila perusahaan utama sudah berkomitmen, saya yakin para mitra dan pemasoknya juga akan mengikuti,” tambahnya.
Meski mendukung penuh inisiatif ini, Afni menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir terkait kolaborasi yang dibangun.
“Jangan sampai karena ada kolaborasi, masyarakat malah membuka kebun sawit baru. Saya sudah keluarkan surat edaran: tidak boleh ada pembukaan sawit baru atau penerbitan SKT baru, khususnya di kawasan hutan produksi,” tegasnya.
Apa Itu Remedy Framework dari FSC?
Forest Stewardship Council (FSC) adalah organisasi internasional yang menetapkan standar pengelolaan hutan secara bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Produk yang bersertifikat FSC menunjukkan bahwa proses produksinya mematuhi prinsip keberlanjutan.
Remedy Framework merupakan kerangka kerja FSC untuk memulihkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik kehutanan masa lalu yang tidak sesuai standar. Proses ini bersifat inklusif, partisipatif, dan berbasis dialog dengan masyarakat terdampak.
PT RAPP menjadi salah satu perusahaan kehutanan pertama di Indonesia yang menyatakan kesiapannya mengimplementasikan framework ini.
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta untuk Hutan Berkelanjutan
Langkah RAPP mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Siak, yang menilai bahwa kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah adalah kunci menciptakan tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan ramah lingkungan.
Dengan diterapkannya Remedy Framework, Kabupaten Siak berpeluang menjadi model percontohan pengelolaan hutan tropis yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
“Langkah ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap standar internasional, tetapi juga kontribusi nyata untuk masa depan bumi yang lebih lestari,” tutup Bupati Afni.(*)