BAGANSIAPIAPI - Tim gabungan dari sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali melakukan razia terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan dan bahu jalan, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti razia sebelumnya.
Razia yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta pihak Kecamatan Bangko dan Kelurahan Bagan Timur ini menargetkan tiga titik utama, yakni area RSUD dr RM Pratomo, depan Kantor Pemadam Kebakaran, dan persimpangan Jalan Siak.
Ketiga lokasi tersebut dinilai menjadi kawasan rawan kemacetan akibat aktivitas PKL yang memanfaatkan badan dan bahu jalan untuk berjualan.
Dalam operasi itu, petugas gabungan memberikan teguran langsung kepada para pedagang yang kedapatan berjualan di area terlarang, disertai surat teguran resmi.
Kadisperindagsar Rohil, Fauzi menyebutkan, sebagian pedagang baru menerima teguran pertama, sementara lainnya sudah masuk tahap kedua.
“Ada sejumlah PKL yang diberikan teguran pertama dan ada sebagian yang diberikan teguran kedua,” ujar Fauzi.
Ia menjelaskan, pemberian surat teguran dilakukan secara bertahap dengan tenggat waktu satu minggu antar tahap.
Jika hingga teguran ketiga tidak diindahkan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban langsung.
“Ini dilakukan agar PKL lebih tertib dan demi keindahan kota kita,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Bangko Aspri Mulya menuturkan bahwa sebagian besar pedagang menerima surat teguran dengan baik.
“Alhamdulillah, sejumlah PKL yang kita datangi menerima surat teguran,” pungkasnya.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 20 ayat (1) yang melarang setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, taman hijau, bantaran sungai, dan tempat umum lainnya tanpa izin resmi.