BAGANSIAPIAPI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).
Kepala Disdukcapil Rohil, Roy Azlan, memastikan seluruh pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian hingga surat pindah, tidak dipungut biaya sepeser pun.
Roy Azlan menyatakan, kebijakan layanan gratis ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus langkah preventif untuk menutup ruang terjadinya praktik pungli.
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Rohil gratis. Jika ada pegawai kami yang terbukti melakukan pungli, akan diproses sesuai ketentuan dan dikenakan sanksi tegas,” ujar Roy Azlan.
Roy yang juga merupakan mantan Inspektur Daerah Rohil menyebut, hingga saat ini proses pelayanan kependudukan berjalan lancar dan tidak ditemukan keluhan masyarakat terkait pungli.
“Alhamdulillah, sejauh ini pengurusan dokumen kependudukan berjalan normal dan tidak ada laporan masyarakat terkait pungutan liar,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh layanan dengan mudah dan cepat selama persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah lengkap.
Bahkan, untuk pengurusan KTP, dokumen dapat diselesaikan pada hari yang sama.
“Kalau persyaratan lengkap, KTP bisa selesai di hari yang sama. Jika belum lengkap, tentu kami minta dilengkapi agar prosesnya tidak terkendala,” jelas Roy.
Terkait ketersediaan blangko dokumen kependudukan, Roy memastikan stok masih dalam kondisi aman.
Namun demikian, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif apabila persediaan mulai menipis.
“Jika stok blangko berkurang, kami segera mengajukan permintaan ke pemerintah provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” katanya.
Ia menekankan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pelayanan publik.
Masyarakat pun diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pungli atau pelayanan yang menyimpang dari ketentuan.
Selain pelayanan reguler, Disdukcapil Rohil juga memberikan prioritas perekaman data kependudukan bagi pelajar SMA yang akan menamatkan pendidikan.
Langkah ini dilakukan agar para pelajar telah memiliki dokumen kependudukan resmi sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Roy berharap, kebijakan layanan gratis dan transparan ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Disdukcapil Rohil.
“Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik, bebas pungli, dan terbuka demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.