ROHUL – Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, berakhir tragis. Satwa dilindungi itu ditemukan telah dibantai dan dikuliti oleh sekelompok pelaku.
Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus pembantaian ini.
Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang harimau yang terjerat pada Minggu (2/3/2025) pukul 17.00 WIB.
"Kami segera berkoordinasi dengan Polsek Rokan IV Koto, kepala desa, dan Babinsa untuk memverifikasi laporan serta mengamankan lokasi sebelum tim evakuasi tiba," ujarnya.
Tim BBKSDA berangkat menuju lokasi pada pukul 23.00 WIB, menempuh perjalanan darat selama 7-8 jam, dan baru tiba di Desa Tibawan pada Senin pagi (3/3/2025) pukul 07.00 WIB. Namun, harimau yang diduga masih hidup saat laporan pertama diterima sudah tidak ditemukan di lokasi.
Di lokasi jerat, tim hanya menemukan bekas jerat yang putus, bercak darah, ranting yang dibacok, serta bambu sepanjang lima meter yang diduga digunakan untuk menyeret harimau.
Hasil koordinasi dengan Polsek dan Koramil mengungkap bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, ada sekelompok orang yang mendekati lokasi jerat.
Kecurigaan terbukti ketika polisi mengamankan tiga pria di depan Kantor Koramil Rokan IV Koto, masing-masing berinisial Rz (32), Sn (58), dan Lp (30). Mereka mengakui bahwa harimau telah dibunuh dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova ke luar desa.
Tak berhenti di situ, tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan dua pria lainnya, Zt (54) dan Em (38), di Dusun Kubudiono, Desa Cipang Kiri, sekitar 20 km dari lokasi jerat. Saat ditemukan, mereka sedang menguliti harimau tersebut.
"Selain itu, seorang pelaku utama berinisial En (60) juga berhasil kami amankan di Polsek Rokan IV Koto. Dengan demikian, total enam tersangka telah kami tahan," ungkap Genman.
Tim BBKSDA dan aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, ponsel, serta mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut bangkai satwa tersebut.
Genman menegaskan bahwa pembantaian satwa langka seperti Harimau Sumatera adalah pelanggaran berat. "Kami mengecam keras tindakan keji ini dan berkomitmen mendorong penegakan hukum yang tegas," tegasnya.
Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak memburu atau mencederai satwa liar yang dilindungi. Selain merusak ekosistem, tindakan ini juga berisiko tinggi karena harimau yang semakin terdesak bisa menyerang manusia
Harimau Sumatera merupakan satu-satunya subspesies harimau yang tersisa di Indonesia. Diperkirakan, populasi Harimau Sumatera di alam liar hanya tersisa kurang dari 600 ekor, dengan ancaman terbesar berupa perburuan liar dan hilangnya habitat akibat deforestasi. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Hadiri Aceh Travel Mart 4.0, Ketua ASPPI Riau Dorong Sinergi untuk Dongkrak Kunjungan Wisatawan
 Daftar 20 Pantai Terbaik di Dunia, Pantai di Indonesia ini Bersanding dengan Destinasi Top Lain
 Jadwal MTQ ke-43 Riau di Bengkalis Terancam Mundur Akibat Bentrok Pemulangan Haji
 Sempat Ambruk, Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Melonjak di Akhir Pekan
 Ramalan Zodiak Akhir Pekan: Aries Semangat, Taurus Tenang, Gemini Hadapi Tantangan
 |
|
Mulai Bulan Depan, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap Terima Bantuan Subsidi Upah
 Razia Gabungan Lapas Pekanbaru, 98 Ponsel Napi Ditemukan, Sanksi Tegas Menanti
 Bak Green Canyon, Indahnya Pemandangan Eksotis Ngarai Batu Cadas Sungai Gulamo Kampar, Bikin Penat Hilang
 Meski Dominan Cerah, Hujan Lokal Berpotensi di Riau Hari Ini
 Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Sasar Rumah Tangga Kecil
 |
Komentar Anda :