PEKANBARU – Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mendapat kehormatan menjadi salah satu desa yang masuk dalam penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain KPK, penilaian ini juga melibatkan sejumlah instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, antara lain Inspektorat Provinsi Riau, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes), serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Riau, M. Firdaus, mengatakan bahwa melalui kegiatan penilaian ini, pihaknya ingin memastikan kemajuan desa di Riau sejalan dengan komitmen moral dan etika pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Dengan ditetapkannya Desa Pasir Luhur sebagai lokasi penilaian, Firdaus berharap desa tersebut dapat menjadi role model bagi desa-desa lain di Riau agar nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan menjadi budaya bersama.
“Desa Pasir Luhur hari ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel adalah kunci keberhasilan pembangunan. Ini bukan sekadar membangun jalan atau sarana ekonomi, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Firdaus menegaskan, Gerakan Desa Antikorupsi merupakan langkah cepat dan strategis untuk memperkuat integritas desa. Ia mengajak seluruh pemerintah desa agar terus bekerja dengan semangat gotong royong, menjadikan setiap rupiah yang masuk ke desa sebagai amanah untuk kesejahteraan rakyat.
“Dengan desa yang kuat, berintegritas, dan maju, maka Provinsi Riau akan semakin bermarwah dan sejahtera,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu, Anton, menyebut bahwa penilaian Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025 merupakan momentum penting untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
“Saya mengapresiasi Pemerintah Desa Pasir Luhur, perangkat desa, BPD, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan seluruh masyarakat yang telah berkomitmen mewujudkan desa berintegritas,” ujar Anton.
Ia berharap gerakan antikorupsi dapat menyebar ke seluruh desa di Kabupaten Rokan Hulu, sehingga tercipta sistem pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang bermartabat.
Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi ini bertujuan memastikan penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan desa, meliputi administrasi, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Sebelumnya, tim penilai dari Pemprov Riau telah melakukan observasi di 10 kabupaten. Penilaian berpedoman pada lima komponen utama: penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Melalui program perluasan desa antikorupsi, Pemprov Riau berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.
Tahun ini, Pemprov menargetkan tercapainya program satu kabupaten satu desa percontohan antikorupsi.