PASIR PENGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton ST, MM memastikan dirinya akan tetap berada di daerah selama wilayah Rohul berstatus siaga banjir dan tanah longsor.
“Tetap di sini,” kata Bupati Anton singkat saat diwawancarai Tribunpekanbaru.com, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar wilayah hingga 15 Januari 2026. Kebijakan itu dikeluarkan setelah muncul kasus Bupati Aceh Selatan yang melakukan perjalanan umrah saat daerahnya dilanda banjir.
Dalam SE tersebut, seluruh kepala daerah diminta tidak melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri.
Bupati Anton menegaskan bahwa dirinya memang tidak memiliki rencana bepergian ke luar negeri dan memilih tetap berada di Rohul untuk memantau kondisi daerah.
“Kita mau pastikan kondisi daerah kita. Kita terus pantau. Standby di sini,” ujarnya.
Pada Minggu malam (7/12/2025), Bupati Anton turun langsung mengecek kondisi Sungai Batang Lubuh setelah beredar kabar terjadi kenaikan debit air di wilayah hulu. Ia juga berkoordinasi dengan BPBD Rohul untuk memastikan dampaknya bagi masyarakat.
“Tadi dipastikan tidak akan ada banjir di Rohul meski di hulu terjadi kenaikan drastis,” kata Anton.
Sepanjang Rabu (10/12/2025), Bupati Anton juga terlihat melakukan sejumlah kegiatan di Rohul, salah satunya meninjau pembangunan gedung enam lantai RSUD Rohul bersama BPKP Perwakilan Riau.
Perpanjangan Status Siaga Banjir dan Longsor
Sebelumnya, Bupati Anton telah memperpanjang status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Rokan Hulu. Langkah ini diambil karena intensitas hujan yang mulai meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Keputusan perpanjangan status tersebut disampaikan saat rapat koordinasi di Kantor Gubernur Riau pada Senin (8/12/2025), yang dipimpin Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
“Saat rapat semalam dengan Pak Gubernur, Pak Bupati menyampaikan kepada saya agar status siaga ini diperpanjang,” kata Kalaksa BPBD Rohul, H. Ridarmanto S.IP, M.IP, Selasa (9/12/2025).
Surat Keputusan (SK) perpanjangan status siaga telah disiapkan dan ditandatangani pada hari yang sama. Perpanjangan diberlakukan selama 14 hari ke depan, hingga 22 Desember 2025.
Status tersebut dapat diperpanjang kembali, atau ditingkatkan menjadi tanggap darurat, jika situasi di lapangan memburuk.
“Empat belas hari ke depan kita perpanjang,” ujar Ridarmanto.