www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Satpol PP Pekanbaru Segel THM Heaven Two, Ini Pelanggarannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bupati Siak Siap Diperiksa, Sebut Sudah Dapat Laporan Sebelum Kerusuhan di Desa Tumang
Selasa, 22 Juli 2025 - 09:57:25 WIB
Bupati Siak Afni siap diperiksa sebagai saksi oleh aparat dalam kasus konflik masyarakat Dumang dengan perusaan (foto/diana)
Bupati Siak Afni siap diperiksa sebagai saksi oleh aparat dalam kasus konflik masyarakat Dumang dengan perusaan (foto/diana)

SIAK - Bupati Siak Afni Zulkifli mengaku siap diperiksa sebagai saksi oleh aparat penegak hukum dalam kasus konflik antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan masyarakat yang berujung perusakan fasilitas milik perusahaan beberapa waktu lalu. Ini Ia ungkapkan dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL dan masyarakat Desa Tumang, Senin (21/7).

"Jika saya diminta untuk diperiksa sebagai saksi meringankan tentu saya siap, tidak mungkin saya menjawab tidak. Sebab pecahnya konflik ini juga merupakan kesalahan saya sebagai pemimpin di kabupaten Siak," ujarnya dalam pertemuan tersebut.  

Sebelum terjadi konflik antara masyarakat dan PT SSL itu, Afni mengaku sempat berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Namun, lantaran komunikasi yang buruk itu, pihaknya tidak sempat untuk mencegah terjadinya konflik antara dua belah pihak.

"Ke depan kita akan perbaiki sinergi dan komunikasi. Jika memang ada perusahaan akan melakukan ekspansi di wilayah yang berpotensi konflik, sebaiknya melapor dulu ke pemerintah. Agar dapat dilakukan edukasi dan menenangkan masyarakat. Soal lahan yang dikuasai itu wewenang penegak hukum, tentu kita akan bela masyarakat yang tertipu dalam kasus ini. Sebab rakyat pasti akan mempertahankan Periuk nasinya," tandasnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri dari unsur Forkopimda Kabupaten Siak, NGO, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Riau, Manajemen PT SSL dan tokoh masyarakat menghasilkan beberapa poin kesepakatan antara lain:

  1. Semua unsur pentahelix, yang hadir bersepakat untuk terlibat aktif mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pemerintah melakukan komunikasi dan korespondensi dengan Menteri Kehutanan RI dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
  3. Pemerintah Kabupaten Siak bertanggung jawab untuk menginventarisis dan memverifikasi objek dan subjek pada wilayah konflik PT SSL dengan masyarakat serta didukung seluruh unsur Pentahelix yang hadir pada saat rapat. Paling lambat Desember 2025.
  4. Pemkab Siak akan meprioritaskan menginventarisir dan memverifikasi objek dan subjek pada lahan yang masuk dalam RKT PT SSL tahun 2025, serta menyampaikan hasil kepada Mentri Kehutanan dan Satgas PKH l, paling lambat 14 hari kerja sejak berita acara ini ditandatangani.
    Sebelumnya, Polda Riau telah memeriksa dua orang yang diduga menjadi cukong dalam konflik tersebut. Keduanya berinisial A dan YC.

"Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial A. Iya ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami, kita buru cukong-cukong itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, beberapa waktu lalu.

Asep menjelaskan bahwa dua inisial yang telah diperiksa, YC dan A, mengakui memiliki kebun sawit di konsesi PT SSL. Keduanya disebut-sebut sebagai cukong di balik kebun sawit yang dibangun di lahan konsesi HTI kayu akasia milik PT SSL.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi, luas lahan YC diperkirakan 150 hektare, sedangkan lahan A seluas 90 hektare (terletak di Desa Tumang 5 hektare dan Desa Marampan Hulu 85 hektare). Penyidik akan mendalami pengakuan para cukong ini untuk memastikan kebenaran luas lahan yang mereka kuasai," jelas Asep.

Penulis: Diana

Editor: Riki



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso (foto/rri)Satpol PP Pekanbaru Segel THM Heaven Two, Ini Pelanggarannya
Baru tujuh daerah di Riau serahkan draf APBD Perubahan 2025 ke Pemprov (foto/MCR)Baru 7 Daerah Serahkan APBD-P 2025, Pemprov Riau Tunggu 5 Daerah Lainnya
BPJS Kesehatan Dumai gelar penegakan kepatuhan badan usaha bersama Kejari Dumai (foto/bambang)Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dumai Gandeng Kejari
Wako Dumai, Paisal MoU dan penyerahan dokumen perjanjian pinjam pakai BMN hak bangunan atas tanah (foto/bambang)Pemko Dumai dan Kementerian ESDM Teken Pinjam Pakai BMN
Kolaborasi UIN Sunan Kalijaga dan UIN Suska Riau siap kembangkan tiga program Pascasarjana (foto/ist)UIN Suska Riau dan UIN Sunan Kalijaga Jalin Kolaborasi, 3 Program Magister Siap Dikembangkan
  Warga Bengkalis minta segera diberikan hak plasma 20 persen PT Priatama Riau (foto/fitri)Warga Rupat Datangi DPRD Riau, Tuntut Hak Plasma 20 Persen PT Priatama Riau
Konkorcab IV PMII Riau Tetapkan M Thahir Sebagai Ketua BaruPMII Riau Punya Ketua Baru, M Thahir Janji Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi
Anggota DPRD Pekanbaru Fraksi Demokrat, Fathullah (foto/int)DPRD Minta Wako Pekanbaru Evaluasi Plt Kadishub, Ini Alasannya
Ilustrasi belasan calon direksi dan komisaris BRK Syariah jalani wawancara akhir (foto/int)19 Calon Direksi dan Komisaris BRK Syariah Jalani Wawancara Akhir
Gubernur Riau, Abdul Wahid.Pemprov Riau Buka Pendaftaran Calon Pejabat Tinggi Pratama untuk 20 Jabatan Kepala OPD
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved