SIAK - Kabupaten Siak tercatat masuk dalam zona merah atau kategori daerah rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025.
Hasil ini menempatkan Siak bersama mayoritas kabupaten dan kota di Provinsi Riau yang masih dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Dalam rilis resmi SPI KPK 2025, Pemprov Riau memperoleh skor 62,8, turun sekitar lima poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan capaian tersebut, Pemprov Riau diklasifikasikan sebagai wilayah rentan korupsi. Kondisi serupa juga dialami hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau.
Dari seluruh daerah di provinsi ini, hanya Kota Dumai dan Kabupaten Kampar yang berhasil masuk zona kuning atau kategori waspada.
Sementara itu, belum ada satu pun daerah di Riau yang menembus zona hijau, yakni kategori wilayah dengan tingkat integritas tinggi.
Menanggapi hasil tersebut, Bupati Siak Afni mengaku belum menerima laporan teknis dan detail resmi terkait posisi Kabupaten Siak dalam SPI KPK 2025.
Ia memastikan akan segera melakukan pengecekan internal, terutama melalui Inspektorat Daerah.
“Saya belum menerima detail resminya. Saya akan segera mengkroscek ke Inspektorat. Yang jelas, banyak hal memang harus dibenahi,” ujar Afni, Minggu (14/12/2025).
Afni menegaskan, pemerintah daerah di bawah kepemimpinannya memiliki komitmen kuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga memastikan komitmen tersebut diwujudkan dengan menghindari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Komitmen kami jelas dan tegas, transparansi demi menghindari KKN,” tegasnya.
Meski demikian, Afni mengingatkan, masa kepemimpinannya baru berjalan sekitar enam bulan. Oleh karena itu, jika hasil SPI 2025 masih menempatkan Kabupaten Siak di zona merah, hal tersebut akan dijadikan sebagai catatan awal sekaligus pijakan untuk melakukan pembenahan menyeluruh ke depan.
“Kalaupun hasilnya seperti itu, tentu ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” sebutnya.
Ke depan, Afni menargetkan adanya perbaikan signifikan dalam waktu dekat, dengan sasaran minimal membawa Kabupaten Siak keluar dari zona merah menuju zona kuning.
Dalam jangka panjang, ia optimistis Siak dapat menembus zona hijau sebagai daerah dengan tingkat integritas tinggi.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Siak akan melakukan pembenahan teknis secara mendalam.
Langkah yang disiapkan antara lain memperkuat fungsi pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta memperketat sistem pelayanan publik agar lebih terbuka, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik.
“Kami akan menjalankan kerja-kerja pemerintahan seakuntabel mungkin dan bersikap keras terhadap segala bentuk KKN,” pungkasnya.