PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp12,36 miliar dari penanganan 137 perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).
Sutikno menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi komitmen utama jajaran kejaksaan di seluruh Riau. Sepanjang 2025, Kejati Riau bersama kejaksaan negeri menangani 78 perkara pada tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan.
“Dari 78 perkara penyelidikan, 16 ditangani Kejati Riau dan 62 oleh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota. Sebagian telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Empat Perkara Strategis Naik Penyidikan
Empat perkara yang telah ditingkatkan ke penyidikan meliputi:
Dugaan korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis.
Dugaan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir.
Dugaan penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian BNI KCP Perawang untuk 691 debitur.
Dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun, yang telah menetapkan seorang tersangka.
Sembilan Perkara Masih Diselidiki
Selain itu, terdapat sembilan perkara lain yang masih dalam penyelidikan lanjutan, antara lain:
Dugaan penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipal Siabu.
Dugaan korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir.
Dugaan penyimpangan jasa pandu dan tunda di perairan Dumai periode 2015–2022.
Dugaan gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar.
Dugaan penyimpangan proyek jaringan irigasi di Rokan Hulu.
Dugaan korupsi uang muka pembangunan Jembatan Selat Akar.
Penyelewengan sembako Baznas Pekanbaru 2022–2023.
Dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024.
Penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024.
“Tiga perkara tidak dapat ditingkatkan karena belum cukup bukti. Namun jika ditemukan alat bukti baru, penyelidikan akan dibuka kembali,” tegas Sutikno.
59 Perkara di Tahap Penyidikan
Pada tahap penyidikan, Kejati Riau dan kejaksaan negeri menangani 59 perkara, terdiri atas 10 perkara di Kejati Riau dan 49 perkara di kejaksaan negeri.
Beberapa perkara besar juga masih bergulir, termasuk dugaan penerbitan SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, dugaan korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, serta penyimpangan kredit KUR di BNI Perawang.
“Satu perkara besar telah kami limpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda,” kata Sutikno.
Penuntutan dan Eksekusi
Sepanjang 2025, kejaksaan di Riau mencatat 89 penuntutan dan 47 eksekusi terhadap terpidana. Beberapa tersangka juga telah ditetapkan dalam perkara strategis, di antaranya:
Tersangka AA dalam kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023.
Tersangka S dalam perkara dana PI Rokan Hilir.
Tersangka R, mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
“Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840,” ujar Sutikno.
Ia menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti keseriusan Kejati Riau dalam memberantas korupsi.
“Kami tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.