SIAK - Pemkab Siak memastikan implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Siak tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan.
UMK Siak 2026 ditetapkan sebesar Rp4.001.000, sedangkan UMSK Siak 2026 berada di angka Rp4.023.000, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Siak akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Siak.
SE ini menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan mematuhi standar pengupahan terbaru yang berlaku mulai 2026.
Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan, dan Hubungan Industrial Distransnaker Siak, Kartono menyampaikan, saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap akhir penandatanganan.
“Surat edaran Bupati Siak terkait pelaksanaan UMK dan UMSK 2026 sedang dalam proses tanda tangan. Edaran ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan ketentuan upah yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kartono, Senin (12/1/2026).
Kartono menegaskan, kewajiban penerapan UMK dan UMSK bersifat mutlak dan berlaku untuk seluruh perusahaan tanpa pengecualian, termasuk perusahaan yang menggunakan sistem alih daya atau bermitra dengan pihak ketiga.
“Tidak dibenarkan perusahaan membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Siak.
Selain menerbitkan surat edaran, Distransnaker Siak juga akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan maupun pekerja.
Tujuannya agar semua pihak memahami mekanisme penerapan UMK dan UMSK 2026, termasuk kaitannya dengan struktur dan skala upah.
“Kami akan melakukan pembinaan serta sosialisasi agar pelaksanaan UMK dan UMSK Siak 2026 berjalan sesuai aturan. Hak pekerja harus terpenuhi, dan perusahaan juga memahami kewajibannya,” jelasnya.
Tak hanya itu, pengawasan lapangan juga akan diperkuat. Jika ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan, pekerja dipersilakan melapor langsung ke Distransnaker Siak untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.