www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
TPID Diminta Gercep Antisipasi Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


UMK Siak 2026 Rp4 Juta Lebih, SE untuk Kepatuhan Perusahaan Disiapkan
Senin, 12 Januari 2026 - 10:23:59 WIB
Bupati Siak, Afni.(foto: int)
Bupati Siak, Afni.(foto: int)

SIAK - Pemkab Siak memastikan implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Siak tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan.

UMK Siak 2026 ditetapkan sebesar Rp4.001.000, sedangkan UMSK Siak 2026 berada di angka Rp4.023.000, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Siak akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Siak.

SE ini menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan mematuhi standar pengupahan terbaru yang berlaku mulai 2026.

Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan, dan Hubungan Industrial Distransnaker Siak, Kartono menyampaikan, saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap akhir penandatanganan.

“Surat edaran Bupati Siak terkait pelaksanaan UMK dan UMSK 2026 sedang dalam proses tanda tangan. Edaran ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan ketentuan upah yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kartono, Senin (12/1/2026).

Kartono menegaskan, kewajiban penerapan UMK dan UMSK bersifat mutlak dan berlaku untuk seluruh perusahaan tanpa pengecualian, termasuk perusahaan yang menggunakan sistem alih daya atau bermitra dengan pihak ketiga.

“Tidak dibenarkan perusahaan membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Siak.

Selain menerbitkan surat edaran, Distransnaker Siak juga akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan maupun pekerja.

Tujuannya agar semua pihak memahami mekanisme penerapan UMK dan UMSK 2026, termasuk kaitannya dengan struktur dan skala upah.

“Kami akan melakukan pembinaan serta sosialisasi agar pelaksanaan UMK dan UMSK Siak 2026 berjalan sesuai aturan. Hak pekerja harus terpenuhi, dan perusahaan juga memahami kewajibannya,” jelasnya.

Tak hanya itu, pengawasan lapangan juga akan diperkuat. Jika ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan, pekerja dipersilakan melapor langsung ke Distransnaker Siak untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dr Meiza Ningsih (foto/ist)TPID Diminta Gercep Antisipasi Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan
Community Development RAPP menhadirkan harapan baru bagi pendidikan masyarakat (foto/ist)Community Development RAPP Hadirkan Harapan Baru untuk Pendidikan Masyarakat
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya bersama sejumlah anggota melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau, Jumat (23/1/2026).Komisi XII DPR RI Apresiasi Inovasi Teknologi PHR dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional
CCTV di Pekanbaru terkoneksi aplikasi Sip Aman.(foto: int)Pemko Pekanbaru Targetkan Seluruh CCTV Luar Gedung Terkoneksi Aplikasi Sip Aman
Kepala Dinas Perikanan Rokan Hilir, Muhammad Amin (foto/afrizal)Khawatir Pengaruhi Kepercayaan Pusat, Dinas Perikanan Rohil Minta Penggabungan Satker Dikaji Ulang
  Capella Honda Riau akan gelar Regional Public Launching All New Honda Vario 125 di akhir pekan (foto/ist)Siap-siap, CDN Riau Launching All New Honda Vario 125 di Akhir Pekan Ini
Pekanbaru menjadi pelopor pertama sistem karier ASN berbasis talenta di Riau (foto/Andy)Pekanbaru Jadi Pelopor Pertama Sistem Karier ASN Berbasis Talenta di Riau
EMP Bentu Limited bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek menanam 1.000 pohon di Balai Adat Kampung (foto/ist)Gerakan Penghijauan Langgam, EMP Bentu Tanam Seribu Pohon
Ilustrasi harga kelapa sawit mitra swadaya terus naik pekan ini (foto/ist)Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Pekan Ini Tembus Rp3.544 per Kg
 Anggota Komisi II DPRD Riau, Ginda Burnama.(foto: fitri/halloriau.com)Awasi Limbah Medis, Komisi II DPRD Riau Panggil 20 Rumah Sakit, Diskes dan DLH
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved