SIAK – Di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Siak yang terbatas, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengambil langkah alternatif untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Siak berhasil mengunci kesepakatan bersama lebih dari 11 perusahaan yang beroperasi di Negeri Istana untuk menangani sejumlah ruas jalan kabupaten melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Siak dan perusahaan-perusahaan terkait. Total sepanjang 29,74 kilometer jalan kabupaten akan ditangani melalui skema kolaborasi tersebut.
"Alhamdulillah, ada dua koridor yang disepakati melibatkan 11 perusahaan untuk memperbaiki total panjang jalan Kabupaten 29,74 Km. Dananya berasal dari CSR perusahaan. Polanya membagi secara proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama antara Dinas PU Siak dengan perusahaan," kata Bupati Afni dalam agenda penandatanganan MoU, Senin, 31 Agustus 2026.
Ada dua koridor jalan yang menjadi sasaran kerja sama. Koridor pertama yakni Koridor II ruas jalan Tumang-Muara Kelantan dengan nomor ruas 140512001 yang berada di Kecamatan Siak-Sungai Mandau.
Pada ruas ini, penanganan akan dilakukan sepanjang 23,3 kilometer. PT RAPP akan menangani 11,7 kilometer, sementara PT SSL menangani 11,6 kilometer.
Bupati Afni menegaskan, Pemkab Siak tidak meminta perusahaan menyerahkan dana secara tunai. Skema yang disepakati adalah perusahaan melakukan langsung pekerjaan perbaikan jalan dengan standar teknis yang telah ditentukan.
"Kami tidak minta uang cash, melainkan kesepakatan memperbaiki dengan base B menggunakan bahan standart PU, dan kesepakatan maintenance ini berlaku selama 5 tahun. Alhamdulillah semua perusahaan mau menyepakatinya," kata Afni.
Sementara itu, Koridor V mencakup ruas Simpang KITB-Sungai Rawa sepanjang 6,44 kilometer di Kecamatan Sungai Apit.
Berbeda dengan Koridor II yang melibatkan dua perusahaan, perbaikan pada ruas ini akan dilakukan secara gotong royong oleh sembilan perusahaan. Porsi terbesar, yakni 58 persen, ditangani PT Eka Sapta Paramita Energi.
Delapan perusahaan lainnya yang ikut terlibat yakni PT Besti, PT JPJ, PT RSB, PT SKY, PT IGE, PT ZAI, PT BFI dan PT Triomass FDI.
Bupati Afni mengapresiasi kesediaan perusahaan-perusahaan tersebut untuk ikut mengambil peran dalam pembangunan infrastruktur daerah.
"Saya ucapkan terima kasih atas kepedulian perusahaan sekitar memenuhi kewajiban sosialnya. Semoga dengan kolaborasi bersama ini, kita bisa saling bersinergi membangun Siak. Kami juga akan terus berjuang agar ruas-ruas jalan kabupaten yang rusak parah lainnya, dapat segera disepakati juga oleh perusahaan sekitar, dan kami juga terus mengusulkan dapat dibangun melalui Inpres Jalan Daerah," harap Afni.
Langkah menggandeng perusahaan melalui dana CSR ini menjadi salah satu upaya Pemkab Siak untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah. Dalam setahun terakhir, Pemkab Siak tercatat telah menangani pemeliharaan sepanjang 152,30 kilometer jalan kabupaten secara bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak, Ardi Irfandi, mengatakan penanganan jalan diprioritaskan pada ruas yang mengalami kerusakan berat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Di tengah efisiensi anggaran dan defisit yang luar biasa, Ibu Bupati bersama Pak Wakil tetap menjadikan infrastruktur, terutama jalan kabupaten, sebagai prioritas. Penanganannya dilakukan secara parsial sesuai ketersediaan anggaran," kata Ardi.
Selain pemeliharaan sepanjang 152,30 kilometer, Dinas PUPR Siak juga telah menyelesaikan peningkatan jalan sepanjang 6,577 kilometer. Pekerjaan tersebut mencakup ruas Sawit Permai–Teluk Merbau, Siak–Tumang, dan Jalan Poros Dusun Lubuk Miyam.
Peningkatan sejumlah ruas jalan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Dana Insentif Daerah (DID).
Dikutip dari MCRiau, Pemkab Siak juga memperoleh dukungan dari Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2025–2026 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program tersebut digunakan untuk merekonstruksi Jalan Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan sepanjang 1,195 kilometer.
Pada 2026, ruas jalan tersebut diperkirakan kembali mendapat tambahan pengerjaan sepanjang 3,5 kilometer.
Ardi menjelaskan, jaringan jalan di Kabupaten Siak memiliki total panjang mencapai 3.126,652 kilometer. Dari jumlah tersebut, 171,25 kilometer merupakan jalan nasional, 110,34 kilometer jalan provinsi, 1.583,969 kilometer jalan kabupaten, dan 1.261,093 kilometer jalan desa.
Dengan luasnya jaringan jalan tersebut, keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Siak untuk melakukan peningkatan secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah sementara memprioritaskan pemeliharaan pada titik-titik yang dinilai paling membutuhkan penanganan.
Pekerjaan yang dilakukan meliputi penambalan atau patching, penyulaman, rekondisi lapis dasar atau base, hingga pembangunan box culvert di sejumlah titik prioritas.
Di sisi lain, Ardi mengingatkan masyarakat agar memahami status dan kewenangan masing-masing ruas jalan. Sebab, tidak seluruh jalan yang berada di wilayah Kabupaten Siak merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Ia menyebut sejumlah ruas, seperti Jalan Pemda menuju Tualang dan Simpang Bakal menuju Kilometer 11, berstatus sebagai jalan provinsi.
Dengan demikian, penanganan terhadap ruas tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Siak kini mengandalkan berbagai skema pembiayaan dan kolaborasi untuk menjaga konektivitas antarwilayah. Kesepakatan dengan perusahaan melalui CSR menjadi salah satu terobosan untuk mempercepat penanganan jalan yang selama ini menjadi kebutuhan penting masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Siak.