PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digesa pembahasan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru.
Menurut Ketua Pansus KTR Doni Saputra MH menyampaikan, salah satu poin dalam Ranperda KTR ini mengatur titik lokus yang bakal diterapkan menjadi kawasan tanpa rokok.
"Pada intinya, Pekanbaru akan membuat regulasi kawasan tanpa rokok. Artinya apabila ditentukan titik-titik lokus yang dilarang, maka wajib masyarakat mengikutinya. Apapun itu baik dari perokoknya maupun iklan-iklan rokoknya, hingga penjual rokok," ungkap Doni, Senin (19/8/2024)
Dijelaskan Doni, Ranperda KTR merupakan mandatori dari peraturan di atas, sehingga pemerintah daerah harus menjalankan dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).
Dari 108 Kabupaten/Kota di Indonesia, Pekanbaru menjadi salah satu kota yang belum ada menerapkan Perda KTR.
"Maka itu, Pemko Pekanbaru dan DPRD berkewajiban untuk melaksanakan KTR ini. Karena sifatnya mandatory dan telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI," ujarnya.
Doni menambahkan, Pansus DPRD Pekanbaru akan ikut melibatkan AMTI dalam memberikan masukan dalam penyusunan Ranperda KTR.
"Aliansi tadi meminta agar diikutkan dan juga didengar apa yang menjadikan menjadi aspirasi mereka dalam Ranperda KTR. Usulan itu tentu akan menjadi masukkan bagi tim pansus dan nantinya akan kita diskusikan terlebih dahulu mana yang menjadi usulan mereka ini menjadi bagus di dalam Perda ya kita cantumkan," paparnya.
Politisi PAN ini juga menyebut, penjualan rokok di Pekanbaru nantinya akan ditata dan juga diatur dalam Ranperda KTR.
"Bagi UMKM khusus penjual rokok itu kami sampaikan bahwa tidak akan mengganggu. Artinya, dengan adanya Perda KTR tidak terganggu, cuma yang ditentukan hanya kawasan tanpa rokoknya saja. Jadi bukan melarang masyarakat Pekanbaru merokok," ucap Doni.
Pansus DPRD Pekanbaru juga menyoroti keberadaan iklan-iklan rokok yang banyak berdiri di sepanjang jalan. Salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Dari pemaparan pihak advertising, Kota Pekanbaru meraih PAD dari pajak iklan rokok sebesar Rp 22 miliar per tahun.
Pemasangan iklan rokok ini nantinya akan dibatasi dan diatur dalam Ranperda KTR. Pansus DPRD Pekanbaru akan belajar dari Kota Bogor dalam pemasangan iklan-iklan rokok.
"Contoh saja Kota Bogor, satu iklan rokok pun tak ada di situ, padahal sebelumnya banyak. Pemerintah kota jangan memikirkan PAD itu hanya bersumber dari iklan rokok saja. Tapi masih banyak lagi sektor pajak lain yang bisa digarap kalau memang betul-betul serius. Banyak lagi kok yang bisa menambah PAD, misalnya THM," tutup Doni.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki