PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Siak pada Kamis (24/4/2025).
Pertemuan itu membahas isu krusial terkait pemanfaatan air tanah secara masif oleh sektor niaga besar dan industri yang dinilai mengancam lingkungan.
Dalam RDP yang dihadiri empat anggota Komisi II dan jajaran manajemen Tirta Siak, General Manager Agung Anugrah menyoroti dampak buruk pengambilan air tanah dalam jumlah besar oleh rumah sakit, hotel, dan industri terhadap penurunan permukaan tanah.
"Kalangan niaga besar yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar harus mulai dikendalikan. Pengambilan air tanah ini dalam jangka panjang akan menyebabkan penurunan permukaan tanah," ujar Agung Anugrah, GM Tirta Siak.
Agung mencontohkan meluapnya Sungai Siak baru-baru ini sebagai indikasi penurunan permukaan tanah yang signifikan.
"Beberapa waktu lalu Sungai Siak meluap. Ini menandakan daratan kita sudah terlalu dekat dengan permukaan sungai. Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin Pekanbaru bisa tenggelam," jelasnya.
Agung menekankan perlunya intervensi pemerintah melalui kebijakan dan regulasi yang mengarahkan pelaku usaha besar untuk beralih menggunakan air permukaan dari Tirta Siak demi keselamatan warga.
"Tujuannya bukan semata bisnis, tapi demi keselamatan warga Kota Pekanbaru. Kami butuh dukungan regulasi untuk itu," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyatakan dukungannya terhadap langkah Tirta Siak dan mendorong sektor usaha dan industri untuk lebih banyak memanfaatkan layanan air bersih dari PDAM.
"Kami mendorong dunia usaha beralih menggunakan air dari PDAM. Tapi tentu harus ada kolaborasi dari Pemko Pekanbaru, melalui DPMPTSP dan Bapenda, untuk menegaskan aturan tersebut," tegas Rizky.
Meski mendukung pembatasan penggunaan air tanah, Rizky juga mengingatkan Tirta Siak untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
"Pelayanan kepada pelanggan harus terus ditingkatkan. Tapi kita fokuskan aturan ini untuk sektor usaha, bukan perumahan," tutupnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :