PEKANBARU – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum hingga Agustus 2025 masih jauh dari target. Dari target tahunan sebesar Rp 17,2 miliar, yang baru tercapai Rp 6,8 miliar atau sekitar 39,53 persen. Capaian ini menuai sorotan tajam dari Komisi II DPRD Pekanbaru.
Komisi II menilai capaian yang masih di bawah 40 persen ini sangat memprihatinkan, apalagi sektor parkir merupakan salah satu andalan dalam mendongkrak PAD kota. Legislator pun mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk bekerja lebih maksimal dalam sisa empat bulan terakhir tahun ini.
“Kalau alasannya karena tarif parkir turun, itu tidak signifikan. Yang perlu dilakukan Dishub adalah evaluasi total terhadap sistem pengelolaan retribusi parkir, termasuk pengawasan di lapangan,” tegas Davit Marihot Silaban, anggota Komisi II DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI-P, Jumat (12/9/2025).
Davit menambahkan, salah satu sumber utama kebocoran PAD berasal dari praktik juru parkir (jukir) liar yang tidak menyetorkan retribusi sesuai aturan. Karena itu, Dishub perlu melakukan penindakan tegas terhadap oknum jukir ilegal dan pihak yang menyalahgunakan sistem.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan parkir, baik yang diserahkan kepada individu melalui surat perintah kerja (SPK) maupun yang dikelola oleh pihak ketiga.
"Dishub juga harus mulai memikirkan penerapan teknologi e-parking. Mau tidak mau, digitalisasi adalah solusi untuk efisiensi dan meminimalisasi kebocoran,” ujarnya.
Dishub Akui Target Sulit Tercapai
Sementara itu, Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Putra, mengakui bahwa target PAD dari sektor parkir sebesar Rp 17,2 miliar kemungkinan besar tidak akan tercapai pada tahun ini.
Ia menjelaskan, target tersebut ditetapkan sebelum adanya kebijakan penurunan tarif parkir yang mulai berlaku pada 20 Februari 2025. Dalam kebijakan tersebut, tarif parkir motor diturunkan dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000, dan tarif mobil dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000.
“Kebijakan ini memang berdampak langsung pada menurunnya potensi pendapatan. Namun kami masih optimistis bisa meraih Rp 10 miliar hingga akhir tahun,” ujar Rafit.
Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu, realisasi PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp 15,7 miliar. Ini berarti terjadi penurunan yang cukup signifikan, terutama akibat penyesuaian tarif dan lemahnya pengawasan.
Rafit juga mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam mengoptimalkan pendapatan adalah banyaknya jukir liar yang tidak tercatat sebagai mitra resmi Dishub.
“Kami akan memperketat pengawasan, melakukan pembinaan terhadap jukir resmi, dan menindak jukir ilegal,” tegasnya.