PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menyoroti ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin.
Hal ini menyusul dugaan THM Heaven Two (H2) di Jalan HR Soebrantas yang kembali beroperasi, hanya beberapa hari setelah resmi disegel.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa Satpol PP harus konsisten dan tegas dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah (Perda).
Sebelumnya, Satpol PP menyegel H2 pada Minggu, 28 September 2025, karena manajemen hanya mengantongi izin restoran dan karaoke (KTV), bukan izin bar dan kelab malam.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pada Jumat, 3 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 00.16 WIB, akun TikTok resmi Heaven Two menayangkan siaran langsung.
Dalam tayangan itu, seorang karyawan menyebut bahwa kelab malam dan bar H2 tetap buka, diperkuat oleh bukti visual DJ pria yang tengah beraksi di atas panggung.
"Kalau tidak ada izin, silakan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Satpol PP harus bisa menjalankan fungsinya sebagai penegak perda. Bagi THM yang tidak ada izin, Satpol PP harus jalankan tugas dan fungsinya," ungkap Robin, Senin (5/10/2025).
Robin juga menyoroti agar pengawasan dan penindakan tidak hanya terfokus pada H2 semata. Ia meminta Satpol PP memperluas pengawasan.
"Satpol PP harus mengawasi operasional H2, bukan hanya H2 saja. Live House juga harus diawasi. Banyak juga tempat biliar dan kafe yang tidak mengantongi izin," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa penegakan Perda harus dilakukan secara merata tanpa tebang pilih, agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan masyarakat maupun pengusaha.
Robin lebih lanjut menyatakan Komisi I DPRD tidak akan menjadwalkan pemanggilan terhadap THM yang melanggar.
"Untuk THM tidak berizin belum ada kita jadwalkan pemanggilan, percuma juga memanggil. Lebih bagus kita datangi langsung tempat-tempat yang melanggar perizinan. Termasuk kafe dan biliar, ada beberapa laporan yang sudah masuk," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kepatuhan izin usaha berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran pajak daerah. Jika pengusaha beroperasi tanpa izin, maka mereka otomatis ilegal dan tidak menyumbang pendapatan untuk daerah.
"Kalau pengusaha tidak mengantongi izin, sudah pasti mereka ilegal dan tidak membayar pajak. Yang rugi Pekanbaru. Karena dasar membayar pajak itu izin," jelasnya.
Robin menutup pernyataannya dengan desakan keras agar Satpol PP menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda tanpa pandang bulu dan tanpa alasan.
"Kita bukan anti investasi bagi pengusaha di Pekanbaru. Tapi semua harus sesuai regulasi dan pengusaha wajib memiliki izin. Kita minta Satpol PP menjalankan tugasnya," tutupnya.