PEKANBARU – Pasca-disegel pada 28 September 2025 yang lalu,;Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two atau H2 di Jalan HR Soebrantas kedapatan beroperasi lagi.
Penegakan aturan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali dipertanyakan.
Diketahui, penyegelan H2 dilakukan Satpol PP pada Minggu 28 September 2025 sore, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso. Saat itu, pihaknya menegaskan bahwa manajemen H2 hanya memiliki izin restoran dan karaoke (KTV), bukan izin bar dan kelab malam.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 00.16 WIB, akun TikTok resmi Heaven Two menayangkan siaran langsung. Dalam tayangan itu, seorang karyawan yang tampil sebagai host dengan kacamata dan rambut panjang menyebut kelab malam dan bar di H2 tetap buka.
Tak hanya itu, di akun TikTok lainnya, terlihat jelas seorang DJ pria tengah beraksi di atas panggung dengan sejumlah pengunjung yang menikmati hiburan. Bukti visual ini seakan menampar wajah Satpol PP yang sebelumnya begitu percaya diri menutup H2.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Prof Akbarizan, menegaskan Satpol PP harus serius menertibkan tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi maksiat.
"Saya kira Wali Kota punya komitmen yang tinggi. Tinggal bagaimana Satpol PP serius melakukan pengawasan sebelum masyarakat semakin resah dan menilai pemerintah melakukan pembiaran," kata Prof Akbarizan, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, MUI melihat adanya keseriusan dari Wali Kota dalam beberapa kali pertemuan. Namun, ia mengingatkan komitmen itu harus ditindaklanjuti dengan kerja sama yang solid antara pemerintah dan unsur Forkopimda.
Pertanyaan besar pun mencuat, apakah penyegelan yang dilakukan Satpol PP hanya sebatas formalitas dan bagaimana sebuah tempat hiburan yang dinyatakan melanggar aturan bisa kembali beroperasi begitu cepat.
"H2 sudah disegel, tapi kok masih buka? Jangan-jangan segel icak-icak (pura-pura). Kalau maksiat sudah masif, azab akan datang. Allah akan turunkan azab, makanya tempat maksiat di kota ini harus ditutup agar azab tidak datang," tegasnya.
Manajemen H2 juga dinilai bersikap arogan. Alih-alih mematuhi aturan dan melengkapi izin operasional, mereka justru mengakali penyegelan dan secara terang-terangan menantang otoritas pemerintah kota.
Akbarizan juga menuturkan penegakan aturan tidak boleh berhenti pada seremoni penyegelan, melainkan harus diikuti pengawasan berkelanjutan serta sanksi keras agar menimbulkan efek jera.