PEKANBARU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani saat ini sudah masuk tahap finalisasi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Rizky Bagus Oka usai menggelar rapat bersama anggota Pansus anggota lainnya dr Meiza Ningsih, Lindawati, Jepta Sitohang, Mona Sri Wahyuni dan Putri Varadina, pada Kamis (23/10/2025).
Menurut Oka, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pembahasan secara maraton dan intensif dan hari ini hasil pembahasan telah mencapai tahap finalisasi dengan kesepakatan penyertaan modal dilakukan secara bertahap untuk memperkuat struktur permodalan BPR.
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah finalisasi Pansus penyertaan modal dengan harapan BPR Pekanbaru ke depan bisa lebih bagus lagi," kata Bagus Oka usai rapat finalisasi.
Bagus Oka menjelaskan, pembahasan Ranperda Penyertaan Modal telah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga kunjungan kerja ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau serta beberapa daerah sebagai bahan pembelajaran dan perbandingan.
Dari hasil kajian tersebut, Pansus menilai penyertaan modal ini perlu dilanjutkan karena masih terdapat kewajiban modal awal yang belum terpenuhi oleh Pemko Pekanbaru.
"Kewajiban awal dari Pemko Pekanbaru adalah menyiapkan modal sebesar Rp50 Miliar bagi BPR Pekanbaru. Namun yang baru disetorkan oleh pemerintah kota baru sekitar Rp8 Miliar.
Padahal berdasarkan ketentuan OJK, BPR wajib memiliki modal minimal 20 persen dari total modal disetor, atau sekitar Rp15 Miliar," jelasnya.
"Jadi kebutuhannya sekitar Rp7 Miliar untuk memenuhi ketentuan OJK. Tapi karena kita melihat kinerja BPR yang cukup baik dan adanya indikasi positif, maka Pansus DPRD memutuskan untuk memberikan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar," tambahnya.
Dana penyertaan modal tersebut nantinya dibagi bertahap dalam dua tahun. Pada tahun pertama itu Rp4 Miliar dan pada tahun berikutnya Rp6 Miliar, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemko Pekanbaru.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, alasan penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi ketentuan kesehatan modal minimum sebagaimana diatur oleh OJK.
Sebelumnya, BPR Pekanbaru sempat dinilai belum memenuhi kriteria sehat karena kekurangan modal, meskipun secara operasional sudah menunjukkan kinerja yang positif.
"Sebenarnya BPR sudah sehat dan bahkan tahun lalu sudah mampu memberi laba sekitar Rp500 Juta. Namun karena modalnya belum mencapai ketentuan minimal, maka masih dianggap belum sehat oleh OJK," terang Bagus Oka.
Berdasarkan regulasi, BPR Pekanbaru Madani harus memiliki modal minimal 25 persen dari total modal dasar sebesar Rp50 Miliar agar dinyatakan sehat oleh OJK.
"Maka itu kita menambah penyertaan modal supaya status BPR bisa benar-benar sehat dan bisa beroperasi lebih optimal," tambahnya.
Kabar baiknya, BPR Pekanbaru Madani sudah dinyatakan sehat oleh OJK sejak bulan lalu. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Pansus untuk melanjutkan pembahasan hingga tuntas.
"Alhamdulillah, BPR sudah dianggap sehat oleh OJK bulan lalu. Itu juga menjadi salah satu alasan kenapa kita akhirnya meneruskan dan memfinalisasi Pansus ini," ujarnya.
Rizky Bagus Oka berharap dengan penyertaan modal ini peran BPR Pekanbaru Madani benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Harapan kita BPR benar-benar bisa dirasakan seluruh kalangan masyarakat. Jangan hanya memberikan kredit konsumtif, tapi juga kredit produktif untuk UMKM," sebutnya.
Posisi jabatan Direktur Utama (Dirut) BPR Pekanbaru Madani juga diharapkan segera ditetapkan usai Pansus rampung.
"Saat ini masih dalam tahap seleksi, harapan kita setelah Pansus ini selesai, Direktur Utama BPR bisa segera ditetapkan agar kinerja BPR makin maksimal," ucapnya.
Hasil finalisasi Pansus tentang Penyertaan Modal BPR Pekanbaru Madani tersebut dijadwalkan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin 27 Oktober 2025.
"Insya Allah, hari Senin tanggal 27 Oktober nanti akan digelar paripurna sesuai jadwal Banmus," tutup Rizky Bagus Oka.