PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meninjau ulang sejumlah aturan menjelang pelaksanaan pemilihan serentak Ketua RT dan RW yang direncanakan pada Desember 2025 mendatang.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (29/10/2025), Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil Asisten I, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), serta Bagian Hukum Setdako Pekanbaru untuk membahas regulasi pelaksanaan pesta demokrasi tingkat lingkungan tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Edward, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Firman, Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.
Menurut Robin, Komisi I memberikan dua rekomendasi penting terkait penyelenggaraan pemilihan RT dan RW.
“Pertama, kami meminta Pemko Pekanbaru mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang diteken oleh Plh Sekda Zarman Candra pada 20 Desember 2024. Kedua, kami merekomendasikan agar syarat usia calon RT dan RW ditetapkan minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun,” jelas Robin.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti adanya ketentuan yang dianggap berpotensi menghambat partisipasi warga dalam proses demokrasi tingkat kelurahan.
Ia menilai, surat keterangan dari lurah dan camat sebagai salah satu syarat calon RT dan RW sebaiknya dihapus.
“Kita ingin pemilihan ini berjalan demokratis tanpa diskriminasi. Jangan sampai aturan yang dibuat justru mencederai hati masyarakat,” tegas Robin.
Lebih lanjut, Robin menekankan pentingnya agar Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW disusun secara hati-hati dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Perwako tentang Pemilihan RT dan RW nanti selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya rekomendasi ini, DPRD berharap Pemko Pekanbaru dapat memperbaiki regulasi agar proses pemilihan RT dan RW berjalan lebih transparan, demokratis, dan sesuai aspirasi warga.