SIAK – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Siak, Marudut Pakpahan, mendesak Pemerintah Kabupaten Siak agar segera mempercepat proses pengangkatan direksi definitif PT Bumi Siak Pusako (BSP). Menurutnya, kekosongan kepemimpinan strategis di tubuh BUMD Migas tersebut berdampak pada lambannya penyelesaian berbagai persoalan teknis yang terus berulang.
Marudut menilai, penunjukan komisaris baru dan pelaksana tugas (Plt) direktur belum cukup untuk menjawab tantangan besar yang dihadapi PT BSP, termasuk persoalan kebocoran pipa yang kerap terjadi tanpa solusi jangka panjang.
“Selama direksi masih berstatus pelaksana tugas, ruang pengambilan keputusan menjadi terbatas. Padahal PT BSP membutuhkan keputusan yang cepat dan strategis. Karena itu, pengangkatan direksi definitif harus segera dilakukan,” tegas Marudut, Rabu (21/1/2026).
Ia menyebutkan, persoalan teknis yang berulang tidak terlepas dari lemahnya kepemimpinan dan ketidakjelasan arah kebijakan perusahaan. Infrastruktur yang sudah tua, kata dia, semestinya mendapat perhatian serius melalui program peremajaan aset yang terencana.
“Kalau direksi definitif belum ada, siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap investasi, pembaruan infrastruktur, dan arah bisnis perusahaan ke depan?” ujarnya.
Marudut mengingatkan bahwa PT BSP bukan sekadar badan usaha biasa, melainkan BUMD strategis yang mengelola sektor minyak dan gas bumi yang menyangkut kepentingan daerah. Kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah dalam pengelolaan Migas, menurutnya, harus dijaga dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel.
Ia juga menegaskan, Pemkab Siak sebagai pemegang saham mayoritas berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan apabila PT BSP terus berjalan tanpa kepemimpinan definitif. Bahkan, ia mengingatkan adanya risiko berkurangnya kewenangan daerah dalam pengelolaan sektor Migas jika kinerja perusahaan dinilai stagnan.
“Ini bukan soal jabatan semata, tapi menyangkut masa depan daerah. Jangan sampai karena lamban menetapkan direksi, Siak justru kehilangan hak mengelola Migas sendiri,” kata Marudut.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Siak berencana mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT BSP dan pemangku kepentingan terkait. Agenda tersebut akan difokuskan pada evaluasi kinerja perusahaan, hambatan pengangkatan direksi, serta langkah konkret penyehatan BUMD Migas tersebut.
Sementara itu, Asisten II Setdakab Siak yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BSP, Heriyanto, menjelaskan bahwa PT BSP merupakan satu dari lima BUMD milik Pemerintah Kabupaten Siak. Selain PT BSP, terdapat PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), PT Permodalan Siak (Persi), PT Siak Pertambangan Energi (SPE), dan PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Heriyanto menyampaikan, PT BSP bergerak di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi serta mengelola Wilayah Kerja Coastal Plain Pekanbaru (CPP), sehingga membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan pembenahan awal dengan mengganti seluruh jajaran komisaris di lima BUMD tersebut. Saat ini, posisi komisaris telah diisi secara definitif.
Selain itu, pemegang saham akan membuka proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau seleksi terbuka untuk pengisian jabatan direksi BUMD secara profesional.
“Dalam waktu dekat akan dibuka UKK untuk PT KITB, kemudian disusul PT BSP secara bertahap,” ujar Heriyanto.