BAGANSIAPIAPI – DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memulai tahapan awal pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai krusial bagi arah pembangunan daerah.
Agenda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Sidang Utama DPRD Rohil, Senin (30/3/2026).
Rapat berlangsung khidmat dan menjadi titik awal penguatan kebijakan fiskal sekaligus dorongan transformasi inovasi daerah.
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rohil Maston, didampingi Wakil Ketua II Imam Suroso serta Wakil Ketua III Basiran Nur Effendi.
Sebanyak 28 anggota DPRD hadir, memastikan kuorum terpenuhi sehingga proses legislasi dapat berjalan sesuai mekanisme.
Turut hadir Wakil Bupati Jhony Charles, Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.
Pemkab Rohil mengajukan dua Ranperda strategis, yakni Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, Ranperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah
Ranperda pajak dan retribusi ditujukan untuk penyesuaian regulasi agar pendapatan daerah lebih optimal tanpa membebani masyarakat.
Sementara Ranperda riset dan inovasi menjadi landasan pembangunan berbasis data dan teknologi di Negeri Seribu Kubah.
Dalam arahannya, Maston menegaskan pentingnya pembahasan mendalam sebelum regulasi disahkan.
“Setiap draf regulasi harus dikaji secara komprehensif agar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa target pendapatan daerah harus seimbang dengan kemampuan ekonomi warga.
“Khusus Ranperda Pajak dan Retribusi, keseimbangan antara penerimaan daerah dan daya beli masyarakat menjadi perhatian utama,” kata Maston.
Menurutnya, Ranperda Riset dan Inovasi merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan.
“Regulasi riset adalah langkah strategis menuju pembangunan yang inovatif, terukur, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Rohil segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kedua Ranperda secara detail.
Tahapan berikutnya meliputi uji publik serta harmonisasi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan memperkuat fondasi hukum daerah sekaligus mendorong tata kelola keuangan dan inovasi pembangunan yang lebih progresif di Rokan Hilir.