PEKANBARU – Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah rampung.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, memastikan hasil evaluasi tersebut tidak menemukan persoalan krusial, sehingga APBD 2026 dapat segera dijalankan oleh pemerintah daerah.
Kaderismanto menjelaskan, tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri telah dibahas secara intensif melalui koordinasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 29 Desember 2025 lalu. Dengan rampungnya pembahasan tersebut, tidak ada lagi kendala administratif untuk memulai pelaksanaan anggaran.
“Sudah kita bahas bersama. Artinya setelah itu APBD sudah bisa digunakan. Sekarang tinggal pemerintah daerah menjalankan sesuai proses yang biasa,” ujar Kaderismanto kepada media di Pekanbaru, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, tidak terdapat perubahan substansial pada postur APBD yang telah disahkan sebelumnya. Seluruh program dan kegiatan strategis tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah yang telah disepakati, demi menjaga kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau sepanjang tahun 2026.
Untuk sisi pendapatan, DPRD dan pemerintah daerah menyusun asumsi APBD secara realistis di kisaran Rp8,2 triliun hingga Rp8,3 triliun. Angka tersebut merujuk pada realisasi pendapatan tahun 2025 yang mencapai sekitar 86 persen atau sebesar Rp8,2 triliun dari target Rp8,5 triliun.
“Jadi asumsi APBD kita itu betul-betul realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hampir pas antara asumsi dan realisasi,” jelas Kaderismanto.
Meski disusun secara konservatif, DPRD Riau tetap optimistis pendapatan daerah masih berpeluang meningkat sepanjang tahun berjalan. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta potensi tambahan transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi harapan utama, terutama jika kondisi keuangan nasional membaik.
Optimisme tersebut tetap dijaga meski sebelumnya Provinsi Riau mengalami pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup signifikan, mencapai Rp1,2 triliun. Menurut Kaderismanto, peningkatan pendapatan negara dapat membuka peluang bertambahnya alokasi transfer ke daerah.
“Kalau pendapatan negara bertambah, bukan tidak mungkin transfer ke daerah juga ikut bertambah. Jadi kita tidak perlu merasa pesimis terhadap ketersediaan anggaran,” tegas politisi yang akrab disapa Kade itu MCRiau.
Namun, penurunan total postur APBD Riau turut berdampak pada perubahan status fiskal daerah. Provinsi Riau yang sebelumnya masuk kategori fiskal tinggi, kini bergeser menjadi kategori fiskal sedang. Perubahan ini membawa konsekuensi pada penyesuaian sejumlah komponen belanja daerah.
Dampak paling terasa terdapat pada komponen tunjangan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta tunjangan komunikasi anggota DPRD. “Perubahan kategori ini berimplikasi pada banyak hal, termasuk tunjangan pegawai. Tunjangan komunikasi DPRD juga pasti turun karena hitungannya berubah dari kategori APBD tinggi ke sedang,” pungkas Kaderismanto.