DUMAI - Di bawah kepemimpinan Febrian Sony Budiharjo, Rutan Kelas IIB Dumai kembali melakukan penggeledahan blok tahanan bersama personel gabungan dari unsur TNI-Polri. Penggeledahan ini untuk bersihkan Blok Tahanan dari barang terlarang, Selasa (3/6/2025).
"Dalam penggeledahan tidak ditemukan adanya ponsel dan narkoba. Namun, petugas mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada didalam blok tahanan, yaitu selang 2 pieces, sendok besi 3 pieces, botol kaca 18 pieces, paku 18 pieces, besi 2 pieces, kawat 2 pieces," kata Karutan Dumai Febrian Sony Budiharjo didampingi Kepala KPR Warisman Sihotang.
Barang-barang tersebut diamankan lalu dimusnahkan, karena bisa digunakan untuk tindakan yang dapat menciptanan kondisi Rutan tidak kondusif.
Mantan pejabat Lapas Cipinang ini menambahkan petugas menggeledah blok tahanan untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti handphone dan narkoba.
"Kita ingin menciptakan rutan sebagai tempat pembinaan agar mereka keluar kelak bisa diterima kembali di masyarakat dan tak melakukan kegiatan yang melanggar hukum," tambah Sony.
Penjara bukan tempat kembali berbuat jahat tetapi wadah pembinaan setelah keluar menjadi orang berguna dan bisa mandiri. Dan penggeledahan Ini upaya pencegahan pelanggaran keamanan dan ketertiban, agar Rutan Dumai dapat mewujudkan Zero Halinar atau tidak adanya ponsel, Pungli dan Narkoba di dalam tahanan.
Salam penggeledahan kali ini, petugas juga mengamankan bangkai kipas 1 pieces, cok sambung 1 pieces, alat ukur 4 pieces, lem 1 bungkus, gunting kuku 4 pieces , pinset 1 pieces, jarum 1 pieces, headset rakit 2 pieces, dan besi 2 pieces.
Sony meminta agar razia dapat dilaksanakan dengan baik dan humanis. Serta meminta pada tahanan dan narapidana agar dapat berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Dumai dan ikuti aturan yang berlaku.
Selanjutnya barang temuan hasil razia gabungan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan razia yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini untuk menciptakan rutan yang aman dan penghuninya nyaman.
Penulis: Bambang
Editor: Riki