PEKANBARU – Masyarakat Indonesia tengah dihadapkan pada dua isu perbankan yang menyita perhatian. Pertama, terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening dormant atau rekening pasif milik masyarakat. Kedua, soal penyesuaian biaya administrasi bulanan bank-bank BUMN yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Rekening Dormant Diblokir Sementara oleh PPATK
Sejak Senin (28/7/2025), PPATK resmi memblokir sementara jutaan rekening pasif yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi tindak pidana keuangan, terutama pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Namun, pemblokiran rekening ini menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak nasabah yang mengeluhkan ketidaktahuan mereka soal status rekening pasif yang tiba-tiba dibekukan.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menegaskan bahwa pemblokiran tersebut bersifat sementara dan tidak berlaku untuk rekening yang tidak terindikasi aktivitas mencurigakan.
"Rekening dormant bisa dibuka kembali setelah dilakukan verifikasi. Tujuannya untuk melindungi sistem keuangan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan," ujar Natsir.
PPATK juga telah membuka kembali puluhan juta rekening yang terbukti aman dan tidak terkait pelanggaran.
Biaya Admin Bulanan Bank 2025 Jadi Sorotan Warganet
Di sisi lain, warganet juga dihebohkan dengan beredarnya daftar biaya administrasi bank terbaru tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 3 Agustus. Daftar ini viral di berbagai akun media sosial seperti @nyinyir_update_official dan @rumpi_gosip, menimbulkan berbagai reaksi masyarakat.
Berikut rincian biaya admin bulanan bank BUMN terbaru:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Biaya administrasi: Rp 12.000 (tabungan BritAma)
- Biaya kartu: Rp 6.500
- Saldo minimum: Rp 50.000
- Biaya penutupan rekening: Rp 50.000
- Fasilitas e-banking dan transaksi real-time online disediakan.
2. Bank Mandiri
- Biaya administrasi: Rp 12.500 (tabungan rupiah)
- Saldo minimum: Rp 100.000
- Biaya tambahan jika saldo di bawah minimum atau pasif: Rp 5.000
- Biaya penutupan rekening: Rp 50.000
- TabunganKu Mandiri tetap bebas biaya admin.
3. Bank Negara Indonesia (BNI)
- Biaya admin: Rp 11.000
- Saldo minimum: Rp 150.000
- Denda jika saldo kurang dari minimum: Rp 5.000
- Biaya penutupan rekening: Rp 10.000
4. Bank Tabungan Negara (BTN)
- BTN Batara & EBATARAPOS: Rp 12.500
- BTN Juara: Rp 20.000
- BTN Bisnis: Gratis admin jika saldo > Rp 5 juta, atau Rp 12.500 jika < Rp 5 juta
- BTN iB TabunganKu: Gratis biaya admin
Reaksi Netizen: Dari Satire hingga Seruan "Tarik Tunai"
Kebijakan ini langsung menjadi topik hangat di media sosial. Berikut beberapa komentar warganet yang viral:
@fantiagustin: “Ini beneran tiap hari banget beritanya? Astaghfirullah.”
@ilham_nk: “Selalu ada cara ya buat meres (memeras).”
@nfmutiara94: “Kan emang dari dulu 12.500, emang apa bedanya?”
@chandra182121: “Gak usah nabung, bilang sama kantor pakai gaji cash aja.”
@vhyy_97: “Udah kepotong kemarin punyaku BNI Rp11 ribu, biasanya cuma Rp6.500.”
Kebijakan PPATK dan penyesuaian biaya bank BUMN menjadi perhatian serius publik, terutama di era digital dan transparansi keuangan saat ini. Sementara PPATK berupaya menjaga integritas sistem keuangan nasional, publik berharap perbankan tetap mengedepankan keadilan, keterbukaan informasi, dan perlindungan konsumen, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)