JAKARTA – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa terdapat empat perusahaan di Sumatera yang menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah mencabut izin usaha mereka.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera pada akhir 2025.
Hashim menjelaskan, empat perusahaan tersebut merasa aktivitas usahanya tidak berada di wilayah terdampak bencana, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Karena itu, mereka menilai pencabutan izin tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
“Saya sudah mendengar dari 28 perusahaan itu, ada kurang lebih empat yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatera Utara, jauh dari Sumatera Barat, dan sama sekali tidak ada di Aceh,” ujar Hashim saat menghadiri ESG Sustainability Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menyebutkan, para pemilik perusahaan tersebut telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sekaligus meminta agar keputusan pencabutan izin dapat ditinjau ulang.
Menurut Hashim, Presiden Prabowo membuka ruang bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia. Presiden, kata dia, juga menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.
“Presiden sudah beberapa kali menyampaikan, termasuk kepada saya, bahwa beliau tidak ingin terjadi miscarriage of justice. Jadi jika perusahaan-perusahaan tersebut keberatan, silakan segera diajukan keberatannya. Itu langkah yang tepat,” kata Hashim.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melanggar tata kelola lingkungan dan kawasan hutan. Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
“Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Secara rinci, perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Rinciannya, tiga PBPH berada di Aceh, enam di Sumatera Barat, dan 13 di Sumatera Utara.
Selain itu, terdapat enam perusahaan non-kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.