JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dipastikan berlangsung dengan regulasi yang semakin ketat dari Pemerintah Arab Saudi.
Situasi ini mendorong pemerintah Indonesia memperkuat edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak praktik haji ilegal yang kerap menawarkan jalur cepat tanpa antre.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Puji Raharjo menegaskan, hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor KJRI Jeddah itu menekankan pentingnya sinergi diplomasi dan edukasi agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak menjadi korban penipuan perjalanan haji ilegal.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary menegaskan, masyarakat perlu lebih kritis terhadap tawaran perjalanan haji yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat keamanan Saudi meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jemaah yang mencoba berhaji menggunakan visa selain visa haji.
KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus WNI yang ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, identitas tidak sah, hingga visa dengan data yang tidak sesuai paspor.
Konsekuensi bagi jemaah haji ilegal disebut sangat serius. Selain gagal menunaikan ibadah, mereka berpotensi dikenai sanksi hukum berat oleh otoritas Saudi.
“Selain gagal beribadah, mereka terancam dikenakan denda besar, deportasi, serta larangan masuk Saudi hingga 10 tahun,” ujar Yusron.
Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Saudi tidak lagi memberi toleransi terhadap praktik penyalahgunaan visa.
Pertemuan tersebut juga menyoroti kesalahpahaman publik terkait haji dakhili atau haji domestik. Skema ini sebenarnya hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal sah minimal satu tahun.
Jalur tersebut bukan opsi bagi calon jemaah dari Indonesia untuk menghindari antrean resmi.
Yusron menekankan pentingnya verifikasi legalitas penyelenggara dan kepastian visa sebelum memutuskan mendaftar paket haji.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tutupnya.