www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Karhutla Riau Belum Aman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhil dan Inhu
 
Gapki Dukung Inpres Prabowo, Industri Sawit Tegaskan Komitmen Zero Burning
Jumat, 11 September 2026 - 08:17:30 WIB
ilustrasi buah sawit.
ilustrasi buah sawit.

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan komitmen industri kelapa sawit untuk menerapkan pembukaan lahan tanpa membakar atau zero burning menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan kebijakan zero burning merupakan bagian dari komitmen industri kelapa sawit dalam mendukung pencegahan karhutla secara berkelanjutan.

Gapki, kata Eddy, mengapresiasi arahan pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang mendorong penguatan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

“Gapki mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak,” ujar Eddy dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, upaya mencegah karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi dalam mencegah terjadinya kebakaran.

Karena itu, Gapki akan terus mendorong seluruh perusahaan anggotanya untuk memperkuat kesiapan dalam mencegah sekaligus menangani potensi karhutla.

Kesiapan tersebut meliputi penyediaan dan penguatan sumber daya manusia, personel, peralatan pemadaman, sistem pemantauan, serta mekanisme respons dini sesuai ketentuan yang berlaku.

Gapki menilai kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Selain memperkuat kesiapan operasional, Gapki juga menyambut baik penegasan pemerintah mengenai penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan.

Menurut Gapki, penerapan pengecualian berbasis kearifan lokal harus dilakukan secara ketat, proporsional, serta tetap memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kejelasan pengaturan tersebut dinilai penting agar penghormatan terhadap kearifan lokal tidak menimbulkan penafsiran yang keliru mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar.

Gapki berpandangan pelestarian budaya dan kearifan lokal tetap dapat berjalan seiring dengan komitmen nasional dalam mencegah karhutla yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kehidupan sosial, dan perekonomian masyarakat.

Eddy menegaskan konsistensi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri. Semakin kuat kolaborasi antara Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas dan memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” kata Eddy.

Gapki juga akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya industri kelapa sawit untuk menerapkan praktik pengelolaan lahan yang bertanggung jawab sekaligus mendukung pencegahan karhutla,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang berkaitan dengan larangan pembukaan lahan menggunakan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Presiden menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam upaya mencegah karhutla.

Salah satu arahan dalam Inpres tersebut adalah penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga diminta melakukan langkah pencegahan terhadap munculnya titik panas (hotspot), titik api, serta kebakaran hutan dan lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan tidak ada kebijakan, produk hukum daerah, keputusan, maupun perizinan yang dapat memberikan ruang atau legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Inpres tersebut juga mengatur pengecualian terhadap larangan pembakaran hutan dan/atau lahan yang berkaitan dengan penerapan kearifan lokal.

Namun, pengecualian tersebut harus diterapkan secara ketat dan proporsional serta tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Gapki menilai penguatan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk memastikan pencegahan karhutla dapat dilakukan sejak dini dan risiko kebakaran tidak terus berulang.

Sumber: Kontan


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Heli water boombing.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Karhutla Riau Belum Aman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhil dan Inhu
Kabut asap ganggu aktivitas belajar di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Kabut Asap Ganggu Sekolah di Pekanbaru, DPRD Dorong Opsi PJJ hingga Libur
GDS, tersangka karhutla di Pelalawan saat diamankan di Mapolsek Tapung Hulu.(foto: andi/halloriau.com)Jejak Api di Sekitar Pondok Bawa Polisi ke GDS, 1,5 Hektare Lahan Pelalawan Terbakar
  Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Puskesmas Umban Sari.(foto: mimi/halloriau.com)DPRD Pekanbaru Sorot Nasib Puskesmas Umban Sari Didenda Rp60 Juta, PLN Abaikan Pelayanan Masyarakat?
Pelantikan Ketua TP PKK Bangko.(foto: afirzal/halloriau.com)Bukan Sekadar Pelantikan, Bupati Rohil Tantang TP PKK dan Bunda PAUD Bangko Beri Dampak Nyata
Rapor merah BUMD di Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Rapor Merah BUMD Riau: Kinerja SPR dan PIR Menurun
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved